Warga Sesalkan Rencana Alih Fungsi Lahan Masjid Raudlatul Falah Sebagai Lapangan Olah Raga

Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan mengatakan, ada surat dari pemkot yang tertulis Izin Pemakaian Tanah (IPT) diblokir dan diminta menyerahkan tanah masjid tersebut dalam keadaan kosong.
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
�Padahal masjid ini sudah dibangun sejak lama, kenapa baru ada peringatan sekarang,� tutur Mahrus.
Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 yang menjadi dasar pendirian bangunan masjid tersebut tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp 20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong.
�Dulu itu yang meresmikan Masjid Raudlatul Falah ini pada 21 Agustus 2011 ya Bu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri, kok sekarang disuruh mengosongkan,� tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area tersebut. Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur juga menyesalkan lahan yang telah dibangun masjid sejak lama dan sebagian untuk lahan parkir itu harus dikosongkan semua karena mau diubah fungsi.
Padahal, resume rapat dengan Dinas Pemuda Olahraga Kota Surabaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudlatul Falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.
�Ini masalahnya sudah lama, tapi kok tahun ini ada kebijakan yang tidak sesuai dengan hasil rapatnya,� ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap DBPT membatalkan suratnya tersebut karena masjid masih digunakan warga setiap hari. Adapun yang bisa membatalkan surat itu adalah pihak yang menerbitkan surat secara hukum, yakni DBPT.
�Dengan dalih apapun ini menyakitkan umat muslim, jangan sampai masalahnya memuncak dan ada gerakan. Mumpung ini warga masih bisa diajak bicara,� ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Adanya permasalahan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu penggunaan IPT tersebut. Namun, lanjut dia, jika lahan tersebut sudah terbangun masjid maka IPT bisa dicabut asalkan masjid dikelola oleh warga dan bukan yayasan lagi.
�Tentunya itu atas permintaan warga. Warga harus mengajukan permohonan dengan mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya,� pungkasnya. (gin/jay)
(sb/gin/jay/JPR)
JAWAPOS.COM
Post Comment
Tidak ada komentar