KPK Tetapkan Direktur Utama PLN Tersangka, Ini Buktinya

NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek kerjasama PLTU Riau-1 yang sudah menjerat mantan anggota DPR Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
�KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN,� kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/4).
Penetapan tersangka tersebut kata Saut, dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Sofyan dalam rasuah yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
�KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain (Dirut PLN Sofyan Basir) dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini,� jelas Saut.
KPK menduga, Sofyan bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah dan janji dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
�Hal ini terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menerima janji dan mendapat bagian yang sama besar dari jatah Eni maupun Idrus Marham,� ungkap Saut.
Oleh karena itu, Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SUMBER
Post Comment
Tidak ada komentar