Prabowo Telah ditetapkan Sebagai Tersangka Makar!! Siap Ditangkap!!
Foto:Kapolri Titi Karnivian, Kepala Kepolisian Indonesia
Langkah KPU dinilai untuk menghindari bentroknya massa yang akan terjadi pada tanggal 22 Mei esok hari. Secara penuh KPU sudah menyatakan kemenangan dengan perolehan suara yang cukup jauh selisihnya dibanding pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto.
loading...
Hasil akhir menunjukkan, paslon nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin mengumpulkan total 85.607.362 suara (55,50%). Sedangkan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara (44,50%).
Jokowi sudah menang, sahur pagi ini menjadi kebahagiaan tersendiri buat kami rakyat Indonesia khususnya yang 55,50%
Tak berselang lama, sontak, ada kabar mengejutkan yang tak terkira, setelah rilis kemenangan, kini Prabowo dilaporkan atas dugaan tersangka makar!
Media CNN Selasa, 21/05/2019 05:03 WIB
Melampirkan berita dimana, Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar
loading...
Laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei. Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Untuk lebih jelas soal detailnya, silahkan langsung saja lihat surat berikut
Mantap! Mantul! Bravo Polri!
Baca juga: Mendagri Sepakat Tolak Perpanjangan Izin FPI, Tjahjo Kumolo: Ormas Meresahkan Warga Tidak Ada Toleransi, BUBARKAN!!
Jika Eggi Sudjana yang koar-koar soal People power saja sudah ditahan, kenapa Prabowo tidak? Jika tokoh-tokoh lain seperti Liues saja didobrak pintunya, kenapa Prabowo tidak?
Dalam surat tertulis Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar. Ada di alinea terakhir, poin kedua diatas nama Prabowo Subianto.
Prabowo memang sempat menghaluskan pernyataannya dalam pidato terakhir tanggal 14 Mei kemarin lalu dimana dia, saat itu juga membuat Surat Wasiat. Tepat 2 hari lalu tanggal 18 ada pakar yang mengatakan:
Suhadi menilai surat wasiat Prabowo hanyalah istilah yang dibuat-buat, guna menghindari konsekuensi hukum tertentu.
"Itu bukan surat wasiat seperti diatur dalam hukum perdata. Karena secara hakikat sudah tidak dapat dikatakan wasiat," paparnya.
"Sehingga, penggunaan istilah wasiat dalam kaitan ini sebagai bentuk pengalihan isu. Diduga agar tidak dapat dijerat pasal makar, apabila surat perintah yang dibungkus wasiat itu mempunyai tujuan-tujuan jahat," papar advokat senior ini.
Cukup mengejutkan, 2 hari setelahnya, tepat di hari pengumuman kemenangan Jokowi ini, berita surat Prabowo tersangka makar rilis. Prabowo yang sempat di isukan kamur dimana dia bertolak ke Brunei, entah apa yang membuatnya pergi kesana. Yang jelas dia sudah pulang ke tanah air.
Sekali lagi saya ulang, jika Eggi dan Liues saja ditahan, kenapa Prabowo tidak? Artinya dengan Prabowo pulang ke tanah air, dia sudah siap ditangkap atas kasus makar! Titik juga boleh kalau mau bonus.
Simak juga: Tanggal 22 mei pendukung 02 Kepung KPU, Wiranto: Biarkan Saja, Untuk Bahan Berburu Menembak TNI-POLRI
Tidak akan ada potensi kericuhan jika Prabowo ditahan. Segala macam tetek bengek aliran dana akan terputus dengan sendirinya, Pendemo itu tak akan mau turun ke jalan karena apa? Tak ada akomodasi, pemodal buat buka puasa, dan alat-alat demo lainnya. Sekali turun massa, tak mungkin 1 kepala bernilai Rp 50.000 hingga lebih atau bisa saja gratis jika memang sudah tercuci akalnya.
Tapi intinya disini, jika kepala tokoh diciduk semuanya, people power yang digadang-gadang akan terlaksana esok akan lesu tak ada powernya. Semua takut mengalirkan dana, karena bakal dilacak oleh Kepolisian.
Langkah Prabowo berkuasa dan ambisi menang dibalik drama curang, akan skakmat dengan sendirinya. Bravo Polri!
Berapa nilai hukuman makar Pasal 107 KUHP? Pasal 107. Ayat satu pasal tersebut menjelaskan, makar untuk menggulingkan pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sumber CNN
Maka jikalau benar ini terjadi, dan Prabowo divonis dengan hukuman terberat, 3 periode Presiden, Prabowo tak akan keluar dari penjara, ambisi Prabowo nyapres di 2024 akan gugur total.
Pak Prabowo, selamat ya, lebaran di panggil Polisi..Selanjutnya
Sumber: seword
Post Comment
Tidak ada komentar