Kepala Kemenag Gresik Tersangka, Muafaq Serahkan Uang Rp 50 Juta ke Romy Sebelum Digerebek KPK

�Kami sudah melakukan gelar perkara dan statusnya ditingkatkan ke penyidikan sebelum 1�24 jam, tadi malam,� kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/3).
Pria yang tinggal di Kedamean Gresik itu ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan mantan Kemenag Gresik yang baru 10 hari diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Gresik, Haris Hasanuddin, ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di kantor KPK C-1 Jakarta.
Usai penangkapan Muafaq bersama para terduga lain di Hotel Bumi Surabaya, Jalan Basuki Rahmat, KPK langsung menggeledah dan menyegel kantor Kemenag Jatim di Jalan Juanda dan Kantor Kemenag Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik, Jumat (14/3) sore.
Penangkapan Muafaq diduga karena kasus penyuapan lelang jabatan di Kemenag. Untuk memuluskan proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, ?Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romahurmuziy di Jakarta dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Namun diduga, terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag Lukman Hakim Saefuddin yang juga politisi PPP sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, giliran Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab, menemui Romi di penginapannya di Hotel Bumi Surabaya untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan? Muafaq. Saat itu, Romi baru saja melakukan konsolidasi partai di wilayah Malang Raya, Kediri dan Blitar.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jar/han)
(sb/jar/jay/JPR)
JAWAPOS.COM
Post Comment
Tidak ada komentar