Breaking News

Demi Jawab Keraguan Publik, KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos



GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini penting untuk menggugurkan keraguan publik bahwa KPK tidak sedang dilemahkan.

Begitu kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi adanya temuan fakta baru yang muncul di sidang bansos dengan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial maupun dua terdakwa lainnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Menurut Satyo, sejak awal pemeriksaan perkara bansos sembako Covid-19 di Kemensos banyak kejanggalan. Mulai dari lambannya KPK menetapkan tersangka baru, berubahnya berita acara pemeriksaan (BAP) hingga banyak nama yang hilang di dakwaan, padahal nama-nama tersebut berkali-kali muncul disebut dalam fakta persidangan.

"Misalnya seperti HH, IY, ACH dll," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/6).

Korupsi bansos ini menurut Satyo, sangat ironis, miris, dan bikin geram. Karena, bukan saja merusak program pemerintah dalam pemulihan ekonomi, tetapi korupsi bansos juga kejam karena merampok daya hidup orang miskin yang terpapar krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Apalagi sambung Satyo, Kemensos termasuk yang paling giat menyerap anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan menempati posisi teratas dari jajaran kementerian/lembaga dalam hal penyerapan anggaran PEN 2020.

"Aliran korupsi bansos ini juga diduga 'mengaIir hingga jauh', lembaga yang dikenal sebagai auditor negara kabarnya pun mendapat 'jatah' fee korupsi bansos, lantas KSP (Kantor Staf Presiden) yang juga disebut di dalam persidangan yang diduga berperan jadi 'mediator' untuk mendapatkan kuota," jelas Satyo usai mengetahui fakta persidangan adanya saksi yang menyeret nama KSP.

Dengan demikian masih kata Satyo, pimpinan KPK harus bisa menetapkan tersangka baru dengan merujuk hasil BAP dan fakta persidangan yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Justru ketika KPK bisa menyeret nama-nama tersebut menjadi tersangka, maka para pimpinan KPK sekaligus bisa menjawab keraguan masyarakat bahwa KPK 'tidak sedang dilemahkan'," kata Satyo.

"Dan problem internal terkait kontroversi alih status puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK (tes wawasan kebangsaan) juga dengan sendiri terjawab bahwa KPK pimpinan Firli Bahuri masih konsisten memberantas korupsi dan tidak menjalankan agenda kekuasaan dari mana pun," sambung Satyo menutup. (RMOL)

Tidak ada komentar