Warning Keras PDIP Kepada Jokowi Jika Coba Coba Berani Keluarkan Perppu UU KPK
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto (kiri) bersama anggota Komisi VII Fraksi PDIP Daryatmo Mardiyanto foto TEMPO/Imam Sukamto |
INDONESIAKININEWS.COM - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto memberi warning kepada Presiden Joko Widodo jika tetap berani mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) berkaitan dengan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah direvisi oleh DPR.
Bambang Wuryanto mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan tersendiri.
"Silakan, Presiden punya pertimbangan sendiri (terbitkan perppu), ngomong dengan pembantunya sendiri (menteri). Kami anggota DPR punya otoritas sendiri," kata Bambang.
Bambang mengatakan, kalaupun harus dibatalkan, RUU yang sudah disahkan DPR mesti melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at, (27/9/2019).
Bambang mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK, maka Presiden tak menghormati DPR.
"Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR," ujarnya.
�Nanti one day didemo lagi, ganti lagi, demo lagi ganti lagi, susah,� pungkasnya.
Selanjutnya, terkait dukungan Fraksi PDIP terhadap pertimbangan Presiden menerbitkan perppu, Bambang belum dapat memastikan.
S: tribunnews.com
Tidak ada komentar