Akan Ada Demo Mahasiswa Besar Besaran 30 September, Ini Peringatan Keras Untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
INDONESIAKININEWS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan kembali melakukan demo 30 September 2019.
Aksi demonstrasi itu merupakan lanjutan dari demo sebelumnya. Mahasiswa ingin memastikan apakah tuntutan mereka sudah dikabulkan atau tidak.
Beberapa tuntutan mahasiswa yakni mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK, menolak RUU KHUP dan RUU bersmasalah lainnya, serta percepatan penanganan kasus Karhutla dan Papua.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut polisi bertanggung jawab atas penembakan mahasiswa Kendari yang menyebabkan dua mahasiswa meninggal.
Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatulah Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam mengawal peserta unjuk rasa, baik di pusat maupun daerah.
Wakil Presiden Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Riski Ari Wibowo mengatakan, tindakan represif yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai dengan prosedur tetap pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas).
�Dalam Praturan Kaporli Nomor 16/2006 Protap Dalmas tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif,� ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Sabtu (28/9/19).
�Protap juga sangat jelas melarang satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata kotor atau memaki pengunjuk rasa,� tambahnya.
Dijelaskan, aparat kepolisian juga mempunyai kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa.
�Jadi pada prinsipnya aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran dengan landasan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,� katanya.
Lebih lanjut Riski Ari Wibowo mengatakan, meninggalnya Yusuf dan Rendy (mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari), serta luka berat yang dialami Faisal Amir (mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta) jelas sangat melukai perjuangan reformasi yang telah dibangun 22 tahun lalu.
Dia mendesak kepada Kaporli Jenderal Tito Karnavian untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi tindakan represif kepada peserta unjuk rasa pada Senin 30 September 2019 pekan depan.
�Kami mendesak kepada Kaporli untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi lagi tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal unjuk rasa, agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan,� tutup Riski Ari Wibowo.
S: pojoksatu.id
Tidak ada komentar