Breaking News

Bukan Hoax, Ternyata e-KTP Kolom Kepercayaan Sudah Berlaku di Indonesia

Bukan Hoax, Ternyata e-KTP Kolom Agama Kepercayaan Sudah Berlaku di Indonesia
Islamedia Kolom kepercayaan pada kartu tanda penduduk elektronik (eKTP) ternyata bukan kabar bohong atau hoax, namun saat ini sudah secara resmi diberlakukan. 6 warga Kota Bandung menjadi penerima pertama eKTP di Jawa Barat yang mencantumkan kolom Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Ke-enam KTP elektronik bagi enam warga penghayat diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Rabu 20 Februari 2019 siang. Diperkirakan terdapat sekitar 100 ribu warga penghayat di ibu kota Jawa Barat ini.

Kami sudah memperjuangkan pengakuan ini sejak lama. Tahapan-tahapannya menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pengakuan dalam kolom KTP ini kami harap segera diikuti dengan layanan yang setara di bidang-bidang lainnya,� kata Bonie Nugraha Permana, salah satu penerima KTP elektronik.

Pencantuman kolom penghayat kepercayaan merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan pada 2017 lalu. Sebelum Bandung, beberapa kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah melaksanakan putusan tersebut.

Dijelaskan Bonie, yang juga Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, pengakuan penghayat merupakan wujud nyata penghargaan terhadap keberagaman yang tumbuh dan terus dihidupi masyarakat Indonesia. Di Jawa Barat, ia memperkirakan terdapat 400 � 600 ribu warga penghayat. Dua pusat pertumbuhannya ada di Cigugur, Kabupaten Kuningan dan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Selama ini kami dipaksa untuk memakai salah satu agama yang resmi agar bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan mendapatkan layanan pemerintah. Dengan pengakuan ini, kami harap agar kawan-kawan penghayat di Jawa Barat tidak takut lagi untuk membuka diri,� ujarnya.

Lebih lanjut Bonie menyatakan, layanan pemerintah yang tidak diskriminatif masih harus dibuktikan lebih jauh lagi dari sekadar pengakuan administratif. Ia mencontohkan pentingnya layanan pendidikan bagi anak-anak warga penghayat. Selama ini mereka terpaksa mengikuti pelajaran salah satu agama di sekolah.

Juga untuk pernikahan. Kami bisa melakukan pernikahan dalam adat Sunda dengan petugasnya pemuka penghayat. Dan masih banyak yang lain,� katanya.

sumber : pikiran rakyat

[islamedia].

Tidak ada komentar