Breaking News

Sahal Marah Data Denny Bocor, Warganet: Waktu Ulin Yusron Sebar Data Orang Lain kok Diam ?

SWARAKYAT.COM
- Sebelumnya Akhmad Sahal ikut mengomentari kalung anti corona kementan dengan menyebutnya sebagai kegoblokan hqq.

Kalung anti virus Corona ini bentuk kegoblokan hqq. Kok mau diproduksi massal. Pake uang negara lagi. Pak ⁦jokowi, tolong ini jangan dibolehkan. cuitnya di akun sahal_AS


Banyak yang mengira sahal sudah 'sembuh', namun kali ini dia ikut berkomentar atas bocornya data pribadi Denny Siregar :


⁦⁦Tulisan Dennysiregar7


ttg bahaya radikalisasi sejumlah anak2 muslim menyebabkan dia diteror. Data pribadi Denny di Telkomsel disebarluaskan akun opposite6891


Radikalisme itu nyata ada, dan berlipatganda. Hanya ada satu kata: LAWAN!


Namun, salah satu warganet justru mengungkit kasus yang pernah dialami oleh Ulin Yusron yaitu menyebarkan data pribadi orang lain yang jelas melanggar hukum namun akhirnya meminta maaf. 


Berikut cuplikan beritanya:


Yang disebar Ulin adalah data diri dua orang yang dituduh mengucapkan kalimat "memnggal kepala Jokowi". Tak ada satu pun yang valid. Pelakunya sendiri sudah ditangkap polisi. Inisialnya HS, jenis kelamin laki-laki. 


Wakil Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan apa yang dilakukan Ulin sama sekali tak dapat dibenarkan sekaligus berbahaya. Tindakan semacam itu rentan membuat tertuduh dirundung. 


"Data pribadi itu sangat terkait erat dengan profiling seseorang. Data pribadi atau informasi pribadi dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung dan tidak langsung. Itu sangat berisiko karena bisa digunakan berbagai hal. Kalau dapat informasi, bisa jadi perundungan, doxing, bahkan disamperin rumahnya," katanya saat dihubungi reporter Tirto, Senin (13/5/2019).


Wahyudi juga merujuk UU ITE tahun 2016 dalam memperkarakan pihak-pihak yang menyebarluaskan data-data pribadi warga negara. Bahkan, kaya Wahyudi, UU ITE memungkinkan penggunaan dua ranah hukum: pidana dan perdata. "Pasal 32 itu ada larangan pembukaan data pribadi seseorang. Ancaman pidananya ada di pasal 48 bisa mencapai 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena UU ITE maka mediumnya sistem elektronik apa pun bisa, termasuk media sosial," katanya.


Pihaknya, kata Zudan, sedang menyelidiki dari mana Ulin dan pihak lainnya yang ikut menyebarkan mendapat data. "Pelanggarnya yang perlu ditindak. Ada sanksi pidananya," katanya. Ulin tidak menanggapi permintaan wawancara reporter Tirto soal salah data itu. Ulin hanya menyampaikan permintaan maaf. Bukan karena menyebar data pribadi, melainkan menyebut nama secara keliru.


Versi twitter:

Tidak ada komentar