Breaking News

Berkas Kasus Narkoba Komandan Jaga Rutan Kelas II B Pangkep Menunggu P21 Kejari

KORANPANGKEP.CO.ID - Berkas tersangka kasus Narkoba yang melibatkan Oknum Pegawai Komandan Jaga Rutan Kelas II B Pangkep H.Amrullah (50 tahun) warga Kampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Marang kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, saat ini telah dilimpahkan berkasnya tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep dan menunggu P21, hal ini diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi

"Kita sisa menunggu perbaikan dari jaksa, menunggu hasil penelitian jaksa apakah berkasnya lengkap atau belum. Intinya menunggu P21," kata K AKP Galigo Suryadi

Sebelumnya diberitakan, Amrullah bersama dua orang rekan lainnya LMNG (37 tahun) dan ANSR (28 tahun) asal kota Makassar, diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep karena terciduk polisi membawa narkoba jenis sabu-sabu. 


Dari tangan AMR petugas menemukan sabu-sabu seberat 13, 94 gram. di daerah Labakkang Pangkep akhirnya menjadi tersangka oleh pihak Polres Pangkep.

Barang haram narkoba jenis sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulsel. Satu dari tiga pelaku yang ditangkap adalah Aparatur Sipil Negara di Rutan Kelas II B Pangkep. Hasil interogasi, narkotika tersebut diperoleh dari Makassar.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi menyebutkan, hasil pemeriksaan yang dikirim menunjukkan kalau sabu yang dibawa tersangka di dalam mobilnya positif mengandung sabu. Saat ini, kata Galigo tersangka sudah ditahan di Mapolres Pangkep.

"Barang bukti positif mengandung sabu dan kepolisian menaikkan status tersangka berdasarkan barang bukti, dan tersangka sudah ditahan," kata Kasatnarkoba Polres Pangkepnya beberapa waktu lalu

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Pangkep, Ashari menyebutkan bahwa gaji oknum ASN yang bertugas sebagai komandan sipir penjagaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II.B Pangkep tersebut telah distop dan dilakukan langsung dari pusat.

"Oknum ASN yang menjadi komandan jaga di Rutan Kelas II B Pangkep ini sudah disetop gajinya,  semenjak statusnya dinaikkan menjadi tersangka hingga saat ini," ujarnya.

Ashari juga menyebutkan bukan hanya menyetop gaji H.AMR, yang bersangkutan juga tidak lagi menerima tunjangan yang selama ini diterimanya tiap bulan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Termasuk gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya, tersangka ini sudah tidak menerima lagi," ungkapnya, Jumat (20/7/2019).

 
(ADM-KP)

Tidak ada komentar