Para Caleg Laporkan Ketua PDIP Sergai ke Bawaslu
Satuindo.com ~ KETUA DPC PDIP Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Delpin Barus, resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sergai.
Pelaporan ini dilakukan oleh para calon calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sergai dan DPRD Sumatera Utara, Sabtu (20/4/2019) dengan dugaa melakukan kecurangan dengan �menyembunyikan� formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sergai, yang menyebabkan para caleg tidak bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing dalam Pemilu 2019.
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Selain Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), para saksi dari partai politik juga mendapatkan salinan formulir C1 tersebut.
�Dia harus bertanggung jawab atas �menghilangnya� formulir C1 yang diambil dari para saksi, sehingga kami tidak bisa melihat hasil perolehan suara kami. Ini pasti ada maksud terselubung demi kepentingan dia pribadi yang juga caleg,� ujar Martahan Gultom, Ketua PAC PDIP Kecamatan Dolok Masihul yang juga caleg DPRD Sergai dari daerah pemilihan IV dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019).
Martahan melapor ke Bawaslu Sergai bersama tiga rekannya, yakni Japostel Purba, Ketua PAC PDIP Kecamatan Sipispis yang juga caleg DPRD Sergai dari Dapil IV; Wasner Sianturi, caleg DPRD Sumut dari Dapil IV, dan Anwar Syam, Ketua PAC PDIP Kecamatan Perbaungan.
Mereka mendesak agar pimpinan partai di PDIP Sumut dan DPP di Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi keberadaan Delpin Barus sebagai Ketua DPC PDIP Sergai.
Di sisi lain, Martahan berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya supaya jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas �menghilangnya� salinan formulir C1 itu, dan menentukan ada atau tidak tindak pidana pemilu sekaligus menjatuhkan sanksi.
Martahan mensinyalir, langkah Delpin diduga menyembunyikan formulir C1 tak lepas dari sikap 14 PAC di Sergai yang beberapa waktu lalu menentang kebijakannya dalam perekrutan saksi-saksi pemilu yang tidak melibatkan PAC-PAC. Mereka menilai Delpin melanggar aturan internal partai.
Menurut Martahan, 14 PAC di Sergai telah menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergai Aron Nababan. Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC PDIP yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk DPC.
�Dari awal perekrutan saksi yang kebanyakan dari relawan dia, bukan dari internal partai, kami sudah mencium itikad kurang baik dari dia,� paparnya.
�Kami yang tahu TPS-TPS-nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi. Akhirnya terbukti semua itu ia lakukan untuk kepentingan pribadi,� pungkasnya.
Sementara itu, Delpin Barus belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.
Resource :(rel/pojoksumut)
Post Comment
Tidak ada komentar