Breaking News

Di Kota Beriman Ini, Setiap Hari 'Muncul' Empat Janda Baru

Berita Terkini - Kasus perceraian di 'Kota Beriman' makin meningkat. Dalam sehari terjadi tiga hingga empat kali kasus itu disidangkan. Hasilnya Balikpapan 'berhasil' melahirkan janda dan duda baru.

Data yang diperoleh Prokal (JawaPos Grup) untuk sementara, pasangan muda yang mengajukan pernikahan dini atau dispensasi kawin ke pengadilan agama (PA) sepanjang tahun 2015, sebanyak 82 pasangan dari total 1.870 perkara yang ditangani PA.

Pengajuan nikah dini itu turun menjadi 78 kasus pada tahun 2016 dari total 1.998 perkara yang masuk. Sementara tahun 2017 ada 78 kasus dari 1.920 perkara, terakhir 51 kasus dari 2.074 perkara yang ditangani PA pada tahun 2018.

�Pemohon (pernikahan dini, Red) perempuan yang masih belum berumur 16 tahun dan laki-laki yang belum berumur 19 tahun,� terang Humas PA Balikpapan, Rusinah.

Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, laki-laki yang berusia di bawah 19 tahun dan perempuan berusia di bawah umur 16 tahun tidak boleh menikah, kecuali mengajukan permohonan ke PA untuk diberi dispensasi perkawinan.

�Kalau tidak ada dispensasi dari pengadilan agama, KUA tidak akan menyetujui pernikahan dini tadi,� terangnya.

Untuk data perceraian dan penyebabnya dalam kurun waktu empat tahun terakhir, bisa dilihat dari jumlah akta cerai yang diterbitkan PA Balikpapan.

�Setiap tahun ada peningkatan angka perceraian, tapi tidak terlalu banyak. Dari keseluruhan kasus, yang paling banyak adalah pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan lagi,� papar Rusinah.

Namun, sebelum perceraian terjadi, Rusinah menuturkan ada sejumlah faktor ekonomi, mulai dari ada yang tidak bertanggung jawab, suami masih berperilaku tak dewasa. Sering keluar malam dan berkumpul sama teman-teman.

�Istri orang diperhatikan, jadi istrinya kecewa lalu terjadi pertengkaran. Setiap pulang langsung bertengkar. Kasus seperti itu sangat mendominasi,� ujar Rusinah

Selain itu, dia menambahkan, pertengkaran dalam rumah tangga terjadi karena ada suami yang tidak memiliki pekerjaan, sebaliknya istri yang membanting tulang.

Sementara saat sang istri selalu ke luar rumah untuk bekerja, malah suami cemburu. Padahal, istri pergi bekerja, malah dicemburui pula. Dituduh melakukan yang tidak-tidak, kemudian bertengkar. Jadi pada akhirnya si istri merasa kecewa.

�Makanya yang paling banyak mengajukan perceraian itu adalah pihak istri,� pungkasnya.

Untuk menekan angka perceraian tersebut, PA Balikpapan sudah melakukan mediasi sejak awal gugatan maupun permohonan masuk ke pengadilan. Memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pencerahan agar rumah tangga mereka dapat diperbaiki kembali.

�Ada kasus yang kemarin saya tangani, sampai tiga kali mengajukan gugatan. Yang pertama, setelah kami mediasi, mereka rujuk kembali dengan catatan membuat perjanjian,� seloroh dia.

Dia mengungkapkan, si istri meminta supaya suami tidak menggunakan narkoba lagi, sementara si suami meminta agar istri bersikap baik dan tidak cuek.

�Jadi memang diperbolehkan untuk mencabut gugatan atau permohonan, makanya ada yang sampai tiga kali,� papar perempuan yang juga salah satu hakim di PN Balikpapan ini.

PA Balikpapan, kata dia, berharap agar setiap pasangan suami-istri khususnya di Balikpapan tetap mendekatkan diri kepada Allah, supaya diberi kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi masalah yang terjadi dalam rumah tangga.

"Insya Allah dengan melakukan hal tersebut, tentu tingkat perceraian akan berkurang," paparnya. [jp]

Tidak ada komentar