Solusi Tuntas Karhutla : Perubahan Paradigma Pengelolaan Hutan Dan Lahan
Oleh W. Wardani, S. Hut
Mediaoposisi.com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hampir setiap tahun terjadi di negeri kita. Awal tahun ini kebakaran sudah mulai melanda di beberapa kabupaten dan kota wilayah Provinsi Riau.
Luasan hutan yang terbakar sampai dengan Februari, seperti yang diberitakan dalam tempo online 26-2-2019, sudah mencapai 1.136 hektar. Asap tebal yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan, yang didominasi hutan rawa gambut, mengakibatkan pencemaran udara yang cukup parah.
Di Kabupaten Bengakalis masyarakat mulai banyak yang terserang penyakit pernafasan. Oleh karenanya sejak 19 Februari sampai dengan Oktober 2019 Riau berstatus darurat Karhutla. Adapun penyebab kebakaran hutan dan lahan di Riau ini, berdasarkan penuturan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK, 27-2-2019.
Kebanyakan akibat unsur kesengajaan membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Dari pantauan lewat udara, kebakaran terjadi di area kosong bergambut yang berdampingan dengan kebun sawit untuk perluasan lahan perkebunan.
Sawit selama ini memang menjadi andalan bagi petani ataupun perusahaan. Permintaan sawit yang cukup tinggi dengan prospek usaha yang menguntungkan, ditambah dengan diadopsinya agenda hegomoni climate change untuk energi baru dan terbarukan yang salah satunya minyak sawit sebagai dasar biofuel, mendorong masyarakat ataupun korporasi mengkonversi hutan atau lahan mereka untuk ditanami sawit.
Pengusahaan sawit memang cukup massif di Riau, dengan penguasaan lahan yang bisa mencapai ratusan ribu hektar. Sampai dengan akhir 2018 ini luasan sawit di Provinsi Riau telah mencapai 2 juta hektar lebih (Tribun Riau.com, 20-11-2018).
Bahkan konversi terhadap hutan lahan gambut, yang sejatinya merupakan kawasan lindung pun juga terjadi. Inilah suatu keniscayaan ketika rezim yang mengurus negeri ini menggunakan paradigma demokrasi sekuler dengan ekonomi kapitalismenya. Setiap kebijkan didasarkan pada pertimbangan manfaat semata, mengabaikan dampak negatifnya.
Nuansa kapitalis ini nampak juga dalam praktek pengelolaan lahan. Pembukaan lahan untuk dikonversi menjadi perkebunan sawit dengan cara dibakar menjadi pilihan karena merupakan cara yang paling murah. Mereka tidak memperhitungkan kerugian akibat asap yang ditimbulkannya.
Berbagai upaya untuk memadamkan kebakaran dilakukan dengan berbagai cara oleh berbagai pihak, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kementerian LHK, Pemda setempat, TNI, Polri dan sebagainya. Pemadaman secara langsung dilakukan dengan menggunakan peralatan pemadam berupa pompa untuk menyemprotkan air. Pengebomam air dengan helikopter pun juga sudah dilakukan sampai saat ini.
Sebenarnya secara teknis, pemadaman kebakaran di hutan dan lahan gambut maupun upaya pencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sudah dikuasi. Namun kenyataannya kebakaran selalu saja terjadi.
Kalau pemecahan secara teknis tidak dapat mengatasi permasalahan kebakaran, berarti solusi masalah kebakaran hutan dan lahan ini harus dilakukan secara sistemik. Karena sejatinya akar penyebab pemasalahan kebakaran ini yaitu sistem pengelolaan lahan dengan paradigma sekuler kapitalis yang selama ini diadopsi di negeri kita.
Lain halnya dengan pandangan Islam. Hakekatnya segala sesuatu yang berada di langit dan bumi ini adalah milik Allah. Manusia hanya boleh memanfaatkannya sesuai dengan aturan Allah. Dalam hal sumber daya alam, Rasulullah, dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR Abu Dawud dan Ahmad, bersabda �Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api�
Hadist ini mengisyaratkan bahwa ketiga hal tersebut merupakan milik umum, tidak boleh dikuasi oleh individu ataupun perusahaan.
Negaralah yang mengelolanya yang hasilnya selanjutnya digunakan untuk kemashalatn umat. Termasuk dalam hadist tersebut adalah hutan dengan segala jenis type hutan. Jadi pemberian konsesi pengelolaan hutan kepada perusahaan seperti yang dilakukan selama ini tidak diperbolehkan.
Untuk lahan pertanian, Negara akan memberikan jaminan kepada individu untuk mengelola dan memakmurkan lahan sebatas kemampuannya. Mengelola dalam artian memproduktifkan lahan tersebut. Apabila selama 3 tahun lahan tersebut ditelantarkan maka negara berhak untuk mengambil alih lahan itu untuk kemudian diberikan kepada individu lain yang mampu untuk mengelolanya.
Negara memberikan hak juga untuk mengelola lahan pertanian kepada perusahaan yang sesuai dengan syara atau dalam bentuk syirkah Islam (Inan, Abdan, Wujuh, Mudhorobah, mawafaqoh).
Syirkah ini diberi hak mengelola sebatas kemampuannya, tidak boleh seluas-luasnya. Sangat berbeda dengan kondisi sekarang dimana satu perusahaan bisa mempunyai areal yang luasanya bisa mencapai ribuan hektar.
Dengan mekanisme seperti ini lahan atau tanah yang telantar yang rawan akan kebakaran diminimalisir. Karena semua lahan adalah lahan produktif yang dikelola dengan baik oleh individu maupun syirkah.
Lahan boleh ditanami dengan berbagai jenis tanaman yang membawa manfaat dan halal. Negara pun akan menyikapi tuntutan penggunaan enegri baru dan terbarukan dengan lebih bijak, tidak hanya mengejar keuntungan belaka tetapi juga didasari dengan berbagai pertimbangan yang matang. Tidak melulu harus bertumpu pada sawit sebagai biofuel.
Mekanisme penguasaaan hutan dan lahan yang sedemikian tentu saja hanya bisa diterapkan jika paradigma yang digunakan dalam mengurus negara adalah sistem Islam. Sistem Islam yang dilaksanakan oleh sebuah institusi yang dipimpin oleh seorang imamah. Untuk itu sudah saatnya umat muslim berjuang bersama untuk menegakan sistem Islam tersebut.
Dengan diterapkannya sistem Islam dalam segala aspek, tidak hanya kebakaran hutan dan lahaan saja yang dapat diatasi, namun segala permasalahan akan mendapatkan solusi yang tuntas. Selain itu negeri ini akan mendapat limpahan keberkahan dari Sang Maha Pencipta.
Post Comment
Tidak ada komentar