Breaking News

Virus Sepilis Semakin Mengganas, Fahri Hamzah : Susah Kalau Tokoh Islam Minder Konsep Iman"

Oleh: Yusi Yani Ningsih
(Anggota Komunitas Menulis Asyik Cilacap)

Mediaoposisi.com-Indonesia saat ini sedang digemparkan dengan penyebutan istilah kafir bagi orang-orang non-muslim. Tidak sedikit yang merasa keberatan dengan penyebutan kafir tersebut. Salah satunya ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Kota Banjar yang diselenggarakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 lalu, Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah mengusulkan penghapusan penyebutan kafir untuk non-muslim.

Baca: Pengurus PBNU mendesak Said Aqil Mundur

Menurut pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah, Abdul Moqsith Ghozali, bahwa para kiai berpandangan penyebutan kafir dapat menyakiti para non-muslim di Indonesia.

Beliau berkata, �Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kiai menghormati untuk tidak menggunakan kata kafir tapi Muwathinun atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain.� ( 3/3/2019).

Baca juga: Jokowi gagal paham soal tanah wakaf

Usulan penghapusan penyebutan istilah kafir kepada non-muslim berencana akan disosialisasikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU, Robikin Emhas, mengatakan sosialisasi tersebut akan dilakukan kepada pihak-pihak terkait. �Sosialisasi itu dilakukan baik ke internal NU maupun pihak-pihak eksternal NU.

Seperti lazimnya, seusai menggelar kegiatan berskala nasional seperti Muktamar atau Munas Alim Ulama dan Konbes NU misalnya, NU selalu melakukan sosialisasi hasilnya�, tuturnya. (3/3/2019).

Sejak usulan penghapusan penyebutan istilah kafir berhembus, tidak sedikit pula yang menyuarakan kontra terhadap keputusan NU tersebut. Di kalangan politisi dan ulama pun menjadi perdebatan tersendiri.

Salah satunya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa kata kafir berasal dari Alquran dan bukan peraturan dalam Undang-Undang yang bisa diamandemen/diperbaiki.

Beliau berkata, �Susah kalau tokoh Islam minder dengan konsep Iman mereka sendiri. Kata kafir itu istilah dalam kitab suci, nggak bisa diamandemen, itu wahyu  Ilahi.�

Ketua Departemen Dakwah, Ukhuwah, dan Sumberdaya Keumatan PP DMI (Dewan Masjid Indonesia), Ustadz Ahmad Yani, mengatakan �Non-muslim itu ya kafir, tapi bila karena istilah, lalu tidak menganggap non-muslim sebagai kafir, ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam� ujarnya. (2/3/2019).

Sedangkan menurut KH. Muhammad Yunus, selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, menyatakan bahwa keputusan itu mengada-ada yang tidak perlu. Keputusan itu menunjukan kelemahan cara berfikir untuk mendangkalkan akidah.

Serta merupakan keberhasilan kelompok Sepilis (Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme) untuk mempengaruhi pemikiran para ulama dan kiai di Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengambil keputusan penting. (Panjimas.com, 2/3/2019).

Usulan penghapusan penyebutan istilah kafir bagi non-muslim merupakan salah satu dari banyaknya upaya-upaya kaum sepilis untuk merusak Islam. Para kaum sepilis terus mencari celah untuk merusak akidah kaum muslim di Indonesia dengan berbagai cara dan bentuk.

Mereka telah menyusup ke dalam tubuh ormas Islam dan menginfeksi para ulama dan kiai yang ada di dalamnya. Seperti yang dilakukan oleh salah satu tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Abdul Moqsith Ghozali yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan Komisi Batsaul Masail Maudluiyah.

Kaum sepilis tanpa ragu meracuni pemikiran para ulama dengan menggunakan label Islam, salah satunya mengenai usulan penghapusan penyebutan istilah kafir bagi non-muslim yang dinilai mengandung unsur kekerasan teologis.

Padahal istilah kafir sendiri adalah penyebutan yang berasal dari Allah SWT, yang banyak terdapat di dalam Alquran. Bahkan Allah mengkhususkannya di dalam Alquran surat Al Kaafirun.

Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang yang tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir asli, seperti orang Yahudi dan Nashrani, maupun kafir murtad, yaitu asalnya muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya sholat. (Sa�di Abu Jaib, Mausuu�ah Al Ijmaa�, hlm. 963).

Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya, akan mendapat kesimpulan yang sama, yang intinya pengertian kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

Dalam kitab Mu�jam Lughah Al Fuqahaa� karya Prof. Rawwas Qal�ah Jie disebutkan bahwa:
�Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yang mengingkari ajaran apapun yang diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya sholat, haramnya zina,dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah Islam.�

Dalam kitab Al Mu�jam Al Wasith, disebutkan: �Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada ke-Esaan Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.� (Kamus Al Mu�jam Al Wasith, juz II hlm. 891).

Virus sepilis sudah kian mengganas sehingga mereka semakin berani mengutak-atik ayat-ayat Allah. Dan merubahnya agar sesuai dengan kepentingan-kepentingan mereka.

Salah satu contoh adalah saat dilegalkannya kepemimpinan kafir non-muslim dan membolehkan memilihnya dalam kontes Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Padahal di dalam Alquran, Allah telah menegaskan berulang kali ihwal larangan pemimpin non-muslim.

�Wahai kaum mukmin, janganlah kalian menjadikan selain orang mukmin sebagai pemimpin kalian. Apakah kalian ingin Allah menampakkan siksa-Nya dengan terang-terangan kepada kalian, karena memilih orang kafir menjadi pemimpin kalian?� (QS. An-Nisaa: 144).


Hal tersebut yang kemudian memicu amarah sebagian besar kaum muslim di Indonesia sehingga dapat menumbangkan sang calon gubernur kafir, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Di tahun politik saat ini dengan berhembusnya rencana penghapusan penyebutan istilah kafir, banyak kemungkinan digunakan untuk kepentingan politik.

Lihat saja, sang mantan calon gubernur kafir sudah menghirup udara kebebasan. Ini mengindikasikan bahwa pencalonan Wapres oleh KH. Ma�ruf Amin akan digantikan oleh Ahok dengan berbagai macam alasan.

Sehingga penghapusan istilah kafir akan memudahkan jalannya pergantian posisi tersebut. Karena kaum sepilis  tentu akan memanfaatkan situasi ini untuk meredam bahkan mengaburkan kesadaran kaum muslim akan kehadiran Ahok kembali di panggung Pilpres. Sehingga kejadian tumbangnya Ahok sebagai �pemimpin kafir� tidak akan terulang kembali.

Hal seperti ini sangat mungkin terjadi karena bahaya laten yang sesungguhnya adalah masih bercokolnya paham dan praktek sistem sekuler liberal dalam bingaki kapitalisme.

Selama rezim sekuler dan sistem demokrasi ini berkuasa, maka upaya kaum sepilis untuk merusak Islam dan menjauhkannya dari umat Islam akan terus terjadi.

Umat Islam digiring secara halus untuk berislam setengah-setengah dan menyesuaikan diri dengan standar sekulerisme dan kebijakan pemerintah.

Di saat umat secara sistematis dipalingkan dari ketaatan kepada Allah SWT, maka menumpuklah problem yang melilit erat negeri ini. Umat Islam dilenakan dengan pro dan kontra istilah kafir tanpa melihat upaya yang sedang dilakukan kaum sepilis. Jadi memang sepilis itu adalah musuh Islam dan umatnya.

Atas dasar inilah, umat Islam seharusnya sadar bahwa hanya sistem Islam sajalah yang dapat mencegah berkembangnya paham dan gerakan para kaum sepilis yang terus mengganas menggerogoti tubuh Islam.

Karena di dalam sistem Islam sangat memperhatikan penjagaan agama, baik akidah maupun syariah. Salah satu dari penerapan syariah adalah hifzhu ad-din (menjaga agama). Dengan cara melibatkan tiga pihak secara simultan.

Pertama, individu. Setiap individu menjaga agamanya dengan terus mengkaji Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, kelompok. Tiap kelompok turut menjaga agama masyarakat. Misalnya, setiap keluarga melakukan pendidikan  agama dalam keluarganya, sekolah menerapkan Islam di lingkungannya, para pemilik stasiun tv tidak menayangkan tayangan yang merusak akidah dan syariah. Selain itu, kelompok,organisasi, lembaga, dan lainnya tidak segan-segan melakukan amar-ma�ruf nahi munkar.

Ketiga, negara. Negara menjadi penjaga akidah umat dengan melarang paham yang menghancurkan Islam seperti Sekulerisme, Pluralisme, Liberalisme dan Atheisme. Serta menerapkan dan menegakkan syariah Islam dalam bingkai Khilafah.[MO/ad]

Tidak ada komentar