Breaking News

Halangi Warga Untuk Nyoblos, Petugas KPPS Bisa Dipidana



KONTENISLAM.COM - Batas akhir masa pemungutan suara ditegaskan bukan pukul 13.00 WIB.

Selama masih ada warga yang mengantre di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengakomidir.

Demikian ditegaskan politisi PPP Teddy Yulianto, di Jakarta, Selasa (16/4).

"Yang benar, batas waktu hadir ke TPS pukul 13.00 WIB, bukan akhir dari pemungutan suara," kata Teddy.

Dia menegaskan, jika  sudah ada  warga TPS dan mengantre maka mereka berhak menggunakan hak pilihnya.

Dia melanjutkan, jika ada petugas yang menghalang-halangi masyarakat menggunakan hak suaranya maka dapat dikenakan Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017.

"Bunyinya, setiap orang yang sengaja yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih maka sanksi pidananya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta," jelas Teddy.

Namun begitu, pendiri PAUD Flying Star dan PKBM Starisa School ini mengimbau masyarakat agar datang lebih dini ke TPS.

"Lebih cepat, lebih bagus," ujarnya.

Teddy juga mengimbau agar dalam memilih nanti masyarakat menggunakan hati nurani, jangan teriming-iming imbalan yang akan mereka.

Sebelumnya, anggota KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 17 April 2019. Dijelaskannya, bahwa pemungutan suara di TPS dilakukan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Menyinggung soal antrean pemilih yang masih belum menggunakan hak pilihnya di hari yang sama, ia menjelaskan, jika ada pemilih yang mengantre setelah pukul 13.30 WIB, maka harus tetap dilayani dengan syarat sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir pada formulir C7 sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Dia menyampaikan,  proses penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB atau setelah proses pemungutan suara di TPS telah selesai dilakukan.

Ia menegaskan, proses penghitungan suara di TPS harus rampung di hari yang sama. Proses penghitungan suara itu selambat-lambatnya selesai dilakukan pada pukul 24.00 WIB waktu setempat.

Namun jika belum selesai, penghitungan suara masih bisa diperpanjang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," ujar Hasyim.

sumber: rmol

Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam

Tidak ada komentar