Pakar hukum pidana: Jika ini Terbukti, Tjahjo Bisa Dijadikan Pelaku Kasus Proyek Meikarta

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Abdul Fikhar Hadjar menduga, jika Tjahjo selaku Mendagri ikut memuluskan izin proyek Meikarta maka bisa disebut sebagai pelaku. Padahal proyek tersebut bermasalah mengenai perizinan.
"Jika benar Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri memerintahkan bawahannya (Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono) untuk memberikan izin kepada bupati Bekasi padahal tidak memenuhi syarat, maka Tjahjo bisa juga dikualifikasi sebagai pelaku," kata Fikhar kepada JawaPos.com, Selasa (15/1).
Fikhar menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, pelaku (dader) tidak hanya tunggal. Melainkan terdapat pelaku lainnya yang menurut istilah hukum mededader. Hal ini pun tertuang dalam pasal 55 KUHP sebagai pelaku utama dan pelaku lainnya juga diatur dalam pasal 56 KUHP.
"Jadi pelaku penyerta atau pelaku lainnya adalah mereka yang ikut langsung melakukan, menyuruh melakukan (dader intelektual) dan mereka yang turut serta melakukan," ucap Fikhar.
"Demikian juga mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menggunakan kekuasaan atau dengan kekerasan, memberikan kesempatan dan sarana, serta menganjurkan untuk melakukan kejahatan," lanjut dia.
Oleh karenanya, untuk mendalami pernyataan Neneng, kata Fikhar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memanggil Tjahjo untuk dilakukan pemeriksaan terkait pernyataan Neneng di dalam persidangan.
"KPK harus memanggil Tjahjo Kumolo untuk dikonfirmasi pengajuan bupati, kemudian juga saksi saksi lain yang mengetahui perintah tersebut. Ini perlu untuk kemudian memutuskan status Tjahjo, apakah sebagai saksi atau tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saat itu, saya dipanggil ke ?ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," aku Neneng menirukan ucapan Tjahjo.
Post Comment
Tidak ada komentar