Malaysia Belum Terbitkan Larangan Shalat Jum'at di Masjid, Ini Alasannya
Asianmuslim.com - Mufti Malaysia Dr. Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan belum ada kebutuhan untuk menangguhkan pelaksanaan ibadah shalat Jumat di Malaysia. Menurut Mufti Zulkifli, wabah COVID-19 di Malaysia masih terkendali dan belum memenuhi syarat untuk menangguhkan Shalat Jumat.
“Shalat Jumat hanya dapat dibatalkan dan digantikan dengan shalat Zuhur jika situasi pandemik menyebar dimana-mana dan tidak terkendali di negara itu,” ungkap Mufti Zulkifli, seperti dilansir dari Channel News Asia, Kamis, (12/3/2020).
Meskipun demikian, Mufti Zulkifli yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Malaysia di periode PM Muhyiddin Yassin menyarankan untuk memperpendek khutbah.
“Shalat Jumat yang wajib bagi semua pria Muslim harus dilanjutkan dengan beberapa penyesuaian, seperti memperpendek khotbah,” kata Mufti.
Mufti Zulkifli juga menyarankan para jamaah untuk berwudhu di rumah dan mengenakan masker wajah. Sementara itu, pengurus masjid juga diminta unutk menyediakan pembersih tangan sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan.
“Sedangkan bagi mereka yang menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak perlu menghadiri shalat, karena mereka dikategorikan sebagai mereka yang sakit,” tambah Mufti Zulkifli.
Menurut data WHO, lebih dari 140 orang dinyatakan positif COVID-19 di Malaysia. (DH/MTD).
Source: moslem today
Post Comment
Tidak ada komentar