Breaking News

Datangi Fraksi PAN, TP3 Usulkan Hak Angket Usut Pembunuhan 6 Laskar FPI


Selasa, 6 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Ruang Fraksi PAN, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (5/4/2021).

TP3 diwakili Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Wirawan Adnan, Prof Chusnul Mar�iyah, Taufik Hidayat, HM Mursalin dan lainnya. Mereka diterima Ketua Fraksi PAN Muhammad Saleh Daulay, didampingi oleh Syarifuddin Suding dan Guspardi Gaus.

Dalam pernyataannya, TP3 telah melakukan penelitian dan pengkajian atas kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM sejak peristiwa terjadi hingga saat ini.

TP3 juga telah menggali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah nara sumber yang membuktikan bahwa pembunuhan tersebut telah dilakukan secara sistematis oleh aparat negara.

�Karena pembunuhan telah dilakukan secara sistematis, maka TP3 menyatakan bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM,� kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua.

Menurutnya, karena pembunuhan terhadap 6 (enam) warga negara Indonesia tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, maka TP3 menuntut agar proses hukum dilakukan terhadap para pelakunya haruslah melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam UU No.26/2000.

Abdullah mengatakan, TP3 juga telah melakukan kajian atas laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul �Laporan Penyelidikan�. Ternyata laporan tersebut dibuat atas dasar UU No.39/1999 tentang HAM, bukan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.

�Apa yang telah dilakukan oleh Komnas HAM tersebut hanya termasuk kategori sebagai hasil pemantauan (sesuai Pasal 76 Ayat (1) UU No.39/1999), bukan masuk kategori hasil penyelidikan, sebagaimana diklaim oleh Komnas HAM,� jelas Abdullah.

Karena itu, kata Abdullah, hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, yang diketuai M. Choirul Anam, berupa laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukanlah merupakan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud UU No.26/2000.

�Dengan demikian, terkesan ada maksud Komnas HAM untuk menyesatkan masyarakat karena memberi label �Laporan Penyelidikan� padahal sebetulnya hanyalah merupakan �Laporan Pemantauan�,� ungkap Abdullah.

Mengingat hasil kajian Komnas HAM bukan merupakan hasil penyelidikan, maka TP3 menyatakan laporan Komnas HAM tidak valid sebagai hasil penyelidikan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar penuntasan untuk bisa memasuki ke tahap hukum berikutnya, yakni proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan. 

�Sejalan dengan status hukum laporan Komnas HAM yang hanya merupakan laporan pemantauan, maka proses hukum yang sedang dilakukan Pemerintah/Polri saat ini merupakan langkah yang sumir dan tidak valid,� jelas Abdullah.

Karena itu pula, lanjut Abdullah, penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, merupakan kebijakan dan langkah hukum yang tidak berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku, yang karenanya harus segera dihentikan.

�TP3 meyakini upaya yang dilakukan Komnas HAM mengkaji kasus pembunuhan tersebut menggunakan UU No.39/1999 hanya upaya menghindari kewajiban melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat,� kata Abdullah.

Padahal, kata dia, karena masuk kategori kejahatan kemanusian yang bersifat sistemik, seharusnya Komnas HAM melakukan pendalaman dan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18,19 dan 20 UU No.26/2000.

Karena itulah TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah, DPR dan Fraksi PAN antara lain untuk:

Pertama, menyatakan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan kasus pembunuhan enam laskar FPI, yang diakui oleh Komnas HAM sebagai Laporan Penyelidikan hanyalah merupakan Laporan Pemantauan;

Kedua, meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM;

Ketiga, meminta Komnas HAM untuk melakukan tugas-tugas konstitusionalnya secara mandiri dan independen, serta bebas dari intervensi lembaga-lembaga lain, termasuk pemerintah;

Dan yang keempat, meminta DPR mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI.

Sumber: suaraislam.id

Tidak ada komentar