Terjerat Kasus Korupsi ADD, Mantan Kades Sabaru Divonis Hukuman Penjara 1,3 Tahun
KORANPANGKEP.CO.ID - Kasus korupsi yang mejerat Muhammad Usman mantan kepala desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, menapaki babak akhir setelah Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Muhammad Usman selama 1 tahun 3 bulan, dengan denda Rp.50juta.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep, yang mana Sebelumnya, JPU menuntut Usman dengan pidana 1 tahun 6 bulan. hal ini karena Usman dianggap telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara yang telah diperbuatnya
Kepala Kejari Pangkep, Firmasnyah Subhan melalui Kasi Intel Kejari Pangkep menyampaikan, jika terdakwa telah melakukan pengembalian sebanya Rp190 juta lebih, dari total Rp290 juta kerugian negara sesuai hasil audit BPK.dan saat ini atas putusan tersebut pihaknya masih fikir-fikir begitupun dari pihak terdakwa.
"Sikap dari kami selaku JPU pada perkara ini, terkait putusan pengadilan apa yang menjadi tuntutan dan putusan pengadilan saat ini masih fikir-fikir, begitu pun dari pihak terdakwa, dan ada waktu tujuh hari melakukan banding, sejak pengadilan memutuskan itu, pada kamis pekan lalu," jelasnya, Selasa (10/9/2019).
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep, Dzulfadli mengatakan Dengan jatuhnya vonis dalam kasus korupsi tersebut, maka posisi Usman selaku Kepala desa Sabaru non aktif akan diganti oleh penjabat Kades yang ditunjuk dari Pemerintah Kabupaten Pangkep, untuk dilantik oleh Bupati Pangkep H.Syamsuddin Hamid.
"Setelah ada vonis bersalah maka kami akan minta amar putusan untuk menunjuk penjabat kades untuk dilantik oleh bupati, saat ini pemerintahan Desa Sabaru masih dijalankan oleh pejabat sementara yang ditunjuk pasca kades non aktif ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu" tegas Dzulfadli.
Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016, ke Polres Pangkep dan sempat terhambat akibat belum adanya hasil audit hitungan kerugian dari BPKP Sulsel
Setelah menunggu beberapa bulan hasil audit BPKP turun dengan menyebutkan Usman telah melakukan Markup Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 290 Juta dan menyatakan ada kerugian Dana Desa dari tahun 2014 sampai 2016.
Setelah ada hasil audit BPKP polisi kemudian langsung menahan Usman dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Pangkep kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepengadilan tinggi Sulsel oleh Kejari Pangkep, Pasal yang didakwakan kepada Usman yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. hingga akhirnya pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap oknum kepala desa tersebut selama 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda 50juta.
(ADM-KP)
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkep, yang mana Sebelumnya, JPU menuntut Usman dengan pidana 1 tahun 6 bulan. hal ini karena Usman dianggap telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara yang telah diperbuatnya
Kepala Kejari Pangkep, Firmasnyah Subhan melalui Kasi Intel Kejari Pangkep menyampaikan, jika terdakwa telah melakukan pengembalian sebanya Rp190 juta lebih, dari total Rp290 juta kerugian negara sesuai hasil audit BPK.dan saat ini atas putusan tersebut pihaknya masih fikir-fikir begitupun dari pihak terdakwa.
"Sikap dari kami selaku JPU pada perkara ini, terkait putusan pengadilan apa yang menjadi tuntutan dan putusan pengadilan saat ini masih fikir-fikir, begitu pun dari pihak terdakwa, dan ada waktu tujuh hari melakukan banding, sejak pengadilan memutuskan itu, pada kamis pekan lalu," jelasnya, Selasa (10/9/2019).
Sementara itu Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkep, Dzulfadli mengatakan Dengan jatuhnya vonis dalam kasus korupsi tersebut, maka posisi Usman selaku Kepala desa Sabaru non aktif akan diganti oleh penjabat Kades yang ditunjuk dari Pemerintah Kabupaten Pangkep, untuk dilantik oleh Bupati Pangkep H.Syamsuddin Hamid.
"Setelah ada vonis bersalah maka kami akan minta amar putusan untuk menunjuk penjabat kades untuk dilantik oleh bupati, saat ini pemerintahan Desa Sabaru masih dijalankan oleh pejabat sementara yang ditunjuk pasca kades non aktif ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu" tegas Dzulfadli.
Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016, ke Polres Pangkep dan sempat terhambat akibat belum adanya hasil audit hitungan kerugian dari BPKP Sulsel
Setelah menunggu beberapa bulan hasil audit BPKP turun dengan menyebutkan Usman telah melakukan Markup Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 290 Juta dan menyatakan ada kerugian Dana Desa dari tahun 2014 sampai 2016.
Setelah ada hasil audit BPKP polisi kemudian langsung menahan Usman dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Pangkep kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepengadilan tinggi Sulsel oleh Kejari Pangkep, Pasal yang didakwakan kepada Usman yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. hingga akhirnya pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis terhadap oknum kepala desa tersebut selama 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda 50juta.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar