Breaking News

Yakin Sudah Siap Poligami?


Asianmuslim.com - Poligami kini menjadi perbincangan yang sudah tidak tabu lagi dikalangan umat islam, alhamdulillah. Bahkan saat ini lahir para trainer-trainer spesialis poligami. Seminar poligami juga diburu banyak orang meskipun berbiaya bahkan mahal. Dari sinilah ghirah poligami seakan menjadi trend di kalangan para suami.

Sebagiannya sudah mantep, sebagiannya masih setengah-setengah dan sebagiannya hanya sebatas guyon di saat ngumpul bersama kawan. Anda termasuk yang mana?

Jika anda termasuk yang pertama alias sudah siap poligami, sudah tahukan anda hal-hal yang perlu diketahui secara syariat?

Sebelum melangkah pada pembahasan Poligami (Ta‘addud az-Zaujat) secara menyeluruh. Pertama-tama mari kita simak dasar hukumnya yang bersumber dari Al-Qur'an

Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian menikahi mereka), maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahi) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala mengarahkan seruannya kepada para wali anak-anak yatim. Dia berfirman, “Jika salah seorang dari kalian menanggung anak perempuan yatim dalam asuhannya dan merasa khawatir tidak mampu memberikan mahar yang setimpal, maka hendaklah dia mencari perempuan yang lain saja karena perempuan banyak jumlahnya.” Allah Subhanahu wata’ala tidak ingin membatasinya dengan satu istri saja, maka Allah Subhanahu wata’ala menghalalkan untuknya beristri hingga empat.

Jika dia merasa khawatir akan berlaku tidak adil jika menikahi lebih dari satu istri, maka wajib baginya mencukupkan diri dengan satu istri atau dengan budak-budak perempuan yang dimilikinya.

Telah disebutkan sebelum ini sejumlah dalil yang menganjurkan menikah dengan tujuan memperbanyak keturunan.

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata kepada Sa‘id bin Jubair,

فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

“Menikahlah karena orang terbaik dari umat ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam) adalah orang yang paling banyak istrinya.”

Dalil ini dan selainnya menunjukkan betapa dianjurkannya berpoligami dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut ini.

Syarat-Syarat Poligami

1. Hendaknya suami mampu berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahi) seorang saja.”

2. Hendaknya suami bisa menjaga dirinya dari terfitnah oleh mereka dan dari mengabaikan hak-hak Allah Subhanahu wata’ala karena mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istri dan anak-anak kalian ada yang menjadi musuh bagi kalian, maka berhati-hatilah kalian terhadap mereka.”

3. Hendaknya suami memiliki kemampuan untuk menjaga kehormatan dan melindungi mereka, agar keburukan dan kerusakan tidak menimpa mereka karena Allah Subhanahu wata’ala tidak menyukai kerusakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ، فَلْيَتَزَوَّجْ

“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu al-ba’ah, maka hendaklah dia segera menikah.”

4. Hendaknya suami memiliki kelapangan harta untuk memberi nafkah kepada mereka. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya.”

Hikmah Disyariatkannya Poligami

Tidak ada keraguan sedikit pun bahwa metode yang paling lurus dan paling adil adalah membolehkan poligami karena alasan-alasan logis yang bisa dipahami oleh semua orang yang berakal, antara lain:

1. Perempuan mengalami haid, nifas, sakit, dan halangan-halangan lainnya yang menghambatnya melaksanakan kewajiban paling khusus seorang istri, sedangkan laki-laki selalu dalam kondisi siap untuk menambah keturunan. Jika laki-laki dibatasi menikah dengan hanya seorang istri dengan kondisi-kondisi uzurnya itu, niscaya akan hilang percuma manfaat-manfaat suami.

2. Di antara ketentuan Allah yang berlaku di dunia ini adalah bahwa jumlah laki-laki lebih sedikit daripada perempuan, dan kemungkinan laki-laki menghadapi kematian di medan-medan kehidupan lebih besar daripada perempuan. Jika laki-laki dibatasi menikah hanya dengan seorang istri, niscaya akan sangat banyak sekali perempuan yang tidak mendapatkan suami sehingga akan sangat besar kemungkinan mereka terjerumus ke dalam perbuatan keji.

Penulis berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebutkan tanda-tanda dekatnya Hari Kiamat, di antaranya beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan,

... وَيَقِلَّ الرِّجَالُ وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

“... dan sedikitnya jumlah laki-laki sementara jumlah perempuan semakin banyak hingga untuk lima puluh orang perempuan diurus oleh satu orang laki-laki."

3. Semua perempuan pada asalnya siap menikah, sementara di sisi lain banyak laki-laki yang tidak mampu memikul biaya-biaya pernikahan karena kemiskinan mereka. Akibatnya, jumlah laki-laki yang siap menikah lebih sedikit daripada jumlah perempuan yang siap menikah.

4. Sering dijumpai sebagian laki-laki dengan tabiat kejiwaan dan fisik mereka memiliki hasrat seksual yang tinggi di mana dia tidak terpuaskan dengan satu istri. Maka daripada dia mencari teman selingkuh yang akan merusak akhlaknya, tentu akan jauh lebih baik membolehkannya memuaskan hasratnya dengan cara yang disyariatkan.

5. Terkadang poligami dilakukan untuk memuliakan salah seorang kerabat perempuan yang ditinggal mati atau dicerai suaminya sementara tidak ada yang dapat menanggung hidupnya selain laki-laki yang sudah beristri. [5]

Penulis berkata: Meskipun poligami hukumnya mustahab (dianjurkan) sebagaimana yang telah Anda ketahui dan termasuk di antara hukum-hukum syariat Islam yang toleran, namun karena sering diterapkan secara salah oleh sebagian orang, membuatnya dipandang banyak orang sebagai suatu tindak kejahatan, pelecehan, dan tuduhan-tuduhan batil lainnya.

Beberapa Faedah Fiqih tentang Poligami

1. Mahar Yang Diberikan Kepada Masing-Masing Istri Dan Walimah Untuk Pernikahan Dengan Masing-Masing Istri Boleh Berbeda-Beda.

Sudah kita sebutkan sebelum ini hadits yang menyebutkan bahwa an-Najasyi menikahkan Ummu Habibah radhiallahu ‘anha dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberinya mahar atas nama beliau sebesar 4.000 dirham, sementara mahar untuk istri-istri beliau yang lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memberi 400 dirham.

Dalam hadits lain, Anas radhiallahu ‘anhu pernah berkata saat mengomentari pernikahan Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Aku tidak pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengadakan walimah untuk pernikahan beliau dengan istri-istrinya yang melebihi walimah untuk pernikahan beliau dengan Zainab.”

2. Suami Tidak Boleh Menempatkan Lebih Dari Satu Orang Istri Dalam Satu Rumah Tanpa Kerelaan Mereka.

Pada asalnya, suami harus memberi rumah (tempat tinggal) untuk masing-masing istri sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.”

Allah Subhanahu wata’ala menyebut rumah-rumah bukan satu rumah. Pembahasan tentang masalah ini sudah disampaikan sebelum ini.

3. Pembagian Jatah Giliran Di Antara Istri-Istri.

Jumhur ulama berpendapat bahwa suami jika menikahi seorang perawan sebagai madu bagi istrinya, maka (setelah akad nikah) dia boleh tinggal bersamanya selama tujuh hari. Setelah itu, dia membagi untuk setiap istrinya jatah giliran bermalam.

Adapun jika dia menikahi seorang janda sebagai madu bagi istrinya, maka dia boleh tinggal bersamanya selama tiga hari, setelah itu membagi jatah giliran di antara mereka.

Hal ini berdasarkan hadits Anas radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Termasuk sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, apabila seorang laki-laki menikahi perempuan perawan sebagai madu bagi istrinya, maka dia bermalam bersamanya selama tujuh hari, lalu membagi hari-harinya, dan apabila dia menikahi janda sebagai madu bagi istrinya, maka dia bermalam bersamanya selama tiga hari lalu membagi hari-harinya.”

Catatan Penting: Sebagian orang salah dalam memahami hadits ini. Mereka menyangka bahwa jika seorang suami menikahi perawan, maka dia dibolehkan mengurung diri di dalam rumahnya selama tujuh hari, tidak keluar rumah bahkan untuk salat jamaah sekalipun. Ini jelas pendapat yang batil, tidak didukung satu pun dalil, karena seperti halnya orang lain, dia tetap tidak boleh meninggalkan shalat jamaah.

4. Apakah Seorang Suami Wajib Memperlakukan Istri-Istrinya Secara Sama Rata Dalam Hal Rasa Cinta Dan Persetubuhan (Tanpa Membeda-Bedakan Satu Pun Di Antara Mereka)?

Rasa cinta tempatnya di hati. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Dan kalian sekali-kali tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian.”

Maksudnya, kemampuan dalam memberi rasa cinta, persetubuhan, dan nafsu berahi.

Disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma “bahwa Umar masuk menemui Hafshah lalu berkata, ‘Wahai putriku, jangan pernah kamu memcemburui perempuan ini --maksudnya, Aisyah-- yang dikagumkan oleh kecantikannya sendiri dan rasa cinta Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya.’ Kemudian Umar berkata, ‘Lalu aku ceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau pun tersenyum.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang siapakah orang yang paling beliau cintai. Beliau menjawab, “Aisyah.”

Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak pernah mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa suami tidak wajib menyamaratakan istri-istrinya dalam hal persetubuhan. Hal itu karena persetubuhan adalah cara menyalurkan syahwat dan kecenderungan. Tidak ada cara untuk menyamaratakan istri-istri dalam hal itu karena hati dan perasaannya terkadang lebih condong kepada salah seorang istrinya.

Adapun tentang nafkah, maka jelas bahwa suami wajib memperlakukan istri-istrinya secara sama rata dalam hal nafkah.

5. Seorang Istri Tidak Boleh Meminta Suami Untuk Menceraikan Madu-Madunya Sehingga Dia Bisa Menguasai Sendiri Suaminya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا ، وَلْتَنْكِح ، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

“Janganlah seorang perempuan meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudarinya (seagama, yaitu istri laki-laki tersebut,) agar dia bisa menguasai piring saudarinya itu (mengganti kedudukannya), tetapi hendaklah dia menikah (dengan laki-laki itu tanpa memintanya menceraikan istrinya) karena dia hanya akan mendapatkan bagian (nafkah) yang telah Allah Subhanahu wata’ala tetapkan untuknya.”

Tidak ada komentar