RUU PKS: Peluang LGBT Semakin Berkembang
Ayu Fitria Hasanah
Mahasiswa Universitas Jember
perhatian besar dari masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya komentar dan aspirasi masyarakat terhadap RUU PKS baik di dunia nyata maupun dunia maya.
RUU PKS memiliki pernyataan yang belum terang dalam bunyi pasalnya, sehingga menimbulkan celah penafsiran dengan berbagai persepsi pemahaman. Salah satunya anggapan bahwa RUU PKS
ini akan semakin menyebabkan LGBT berkembang. Seperti pernyataan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Euis Sunarti bahwa dalam setiap pasal RUU P-KS memang tak tertuang bahwa perzinaan dan LGBT tidak dilarang. Namun dia menganggap, ada bunyi dari Pasal RUU P-KS yang seolah-olah mengizinkan perzinaan dan LGBT (https://news.detik.com).
Jika dicermati, Pasal 12 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bab V berbunyi �Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan, diancam pidana pelecehan seksual�.
Pernyataan hasrat seksual ini dapat menimbulkan pemaknaan beraneka persepsi pemahaman. Pernyataan ini dapat dimaknai (1) hasrat seksual antara laki- laki dan perempuan, (2) antara laki-laki dan laki-laki, (3) antara perempuan dan perempuan. Berdasarkan faktor yang mempengaruhi hasrat seksual seseorang yaitu faktor genetis, hormonal, gangguan kejiwaan, dan lingkungan, seseorang bisa menjadi heteroseksual atau homoseksual.
Faktor genetik tidak menyebabkan seseorang menjadi homoseksual, hal ini terbukti dari penelitian yang dilakukan oleh George Rice seorang profesor dari universitas Wester Ontario Kanada di tahun 1999, dengan mengadaptasi riset Hamer melalui penambahan jumlah responden lebih banyak.
Rice beserta tim penelitiannya memeriksa 52 pasang kakak beradik homoseksual untuk melihat empat keberadaan penanda di daerah kromosom. Hasilnya menunjukkan bahwa kakak beradik itu tidak memperlihatkan kesamaan penanda di gen Xq28 kecuali secara kebetulan.
Penelitian tersebut menyatakan bahwa segala kemungkinan adanya gen di Xq28 yang berpengaruh besar secara genetik terhadap timbulnya homokseksualitas dapat ditiadakan (Aziz, 2017:19).
Sebelumnya, perubahan hasrat seksual dinyatakan sebagai gangguan kejiwaan oleh Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM). Tetapi kemudian di tahun 1994 dinyatakan bukan sebagai bentuk gangguan kejiwaan oleh DSM IV lebih disebabkan kepentingan sepihak. Dengan kata lain perubahan hasrat seksual seseorang dari normal menjadi homoseksual adalah karena pengaruh lingkungan.
Pertama, sub kultur homoseksual yang tampak dan diterima secara sosial, hal ini mengundang
keingintahuan dan menumbuhkan rasa ingin mencoba. Kedua, pendidikan yang pro homoseksual diberikan di sekolah. Ketiga, toleransi sosial dan hukum terhadap perilaku homoseksual. Keempat, adanya figur yang secara terbuka terhadap perilaku homoseksual. Kelima, penggambaran bahwa homoseksual adalah perilaku yang normal dan bisa diterima (Aziz, 2017:20).
Oleh karena itu perilaku homoseksual merupakan bentuk penyimpangan seksual yang disebabkan oleh lingkungan yang salah. Dampak makna ganda pada pernyataan hasrat seksual di atas dapat berkasus, karena dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang memiliki penyimpangan seksual seperti lesbi atau homoseksual untuk membenarkan perilakunya yang menyimpang.
Selain itu dapat menumbuhsuburkan perilaku penyimpangan seksual karena adanya peluang hukum
yang bisa menjerat orang-orang yang menolak adanya hasrat seksual sesama jenis. Karena itu RUU PKS perlu dikaji dengan kritis dan dipahami segala potensi yang ditimbulkan. Dengan begitu Indonesia bisa terhindar dari aturan-aturan yang justru melegalkan penyimpangan-penyimpangan seksual. [MO/ra]
Tidak ada komentar