Mencegah Institusi Korup
Oleh: Kodrat Alamsyah
Sekretaris Umum Central for Democracy and Religious Studies (CDRS), Mahasiswa Syariah
dan Hukum UIN Walisongo
Mediaoposisi.com- Romahurmuziy (RMY), salah satu anggota DPR RI, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan sebagai tersangka disampaikan oleh Pimpinan KPK Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febi Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/03). Tidak hanya RMY, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Menurut Laode M Syarif, RMY diduga telah menerima uang suap dari HRS dan MFQ. Terdaftarnya nama-nama ini sebagai tersangka, kembali memperbanyak deretan kasus korupsi di institusi �suci� Indonesia.
Kasus yang diangkat dalam penetapan RMY sebagai tersangka memberikan dampak luar biasa bagi Kementerian Agama. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun akan ikut mengalami citra buruk dalam pandangan masyarakat.
Sebab, tidak hanya sebagai anggota DPR RI, RMY juga aktif sebagai Ketua Umum Partai berlambang Ka�bah tersebut. Sebelumnya, Ketua Umum PPP lainnya Surya Dharma Ali (SDA) pernah ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi dana haji. Selain sebagai Ketua PPP, saat itu SDA menempati jabatan sebagai Menteri Agama di Era Susilo Bambang Yudhiyono.
Proses hukum pun berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut SDA dengan hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 750 juta subsider 6 bulan kurungan (23/02/15).
Kasus-kasus di atas dapat menjadi bukti bahwa korupsi tidak pandang bulu. Laksana virus kanker yang menjalar, korupsi pun siap menggerogoti siapa pun.
Terbukti, virus korupsi berhasil merasuki institusi yang dianggap suci sekalipun. Oleh karena itu, pemerintah harus tanggap dalam menjawab kasus korupsi yang ada, khususnya KPK. Tidak hanya menjawab kasus korupsi, pemerintah juga harus mulai berpikir untuk mencegah virus korupsi agar tidak menjalar ke tubuh yang lain.
Kini, wajah Kementerian Agama dan Partai berlambang Ka�bah tersebut kembali menjadi buram. Kasus di atas membuat kepercayaan masyarakat terhadap keduanya menjadi buruk, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim.
Tentu, ini harus dijadikan pelajaran penting bagi pemerintah bahwa kasus korupsi di Indonesia sudah masuk ke �stadium empat.� Sebab, saat ini korupsi telah tersebar dimana-mana. Padahal, Kementerian Agama dan orang-orang yang berada dalam organisasi yang membawa
embel-embel agama seharusnya mempelopori gerakan anti-korupsi, menjunjung tinggi moral dan
akhlak bangsa, menyeru kepada kebaikan dan melarang kemungkaran.
Kementerian Agama juga harus memberikan contoh kepada kementerian yang lain bahwa dialah kementerian dengan moral terbaik. Namun sayang, kenyataan di lapangan malah berbeda 180 derajat. Institusi yang dianggap suci ini pun ikut terjangkit oleh virus korupsi.
Keputusan PPP, parpol yang dipimpin Rommy, untuk mendukung Jokowi-Ma�ruf pada pilpres
2019 jelas akan membawa imbas terhadap elektabilitas Jokowi-Ma�ruf. Paling tidak, ada
anggapan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut satu itu didukung oleh seorang koruptor.
Apalagi ternyata Rommy termasuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma�ruf pada
pilpres 2019.
Melihat kasus-kasus di atas, sudah bisa dipastikan bahwa tugas yang tidak ringan telah menanti
presiden dan wakil presiden yang akan terpilih. Siapa pun yang akan terpilih, kasus di atas harus
menjadi bahan evaluasi pemerintah bahwa saat ini korupsi mulai menggila. Korupsi telah
tersebar di mana pun dan dilakukan oleh siapa pun, tidak terkecuali Rommy dan orang-orang
yang berada di Kementerian Agama.
Presiden yang terpilih nanti harus mampu memilih dan merekomendasikan pemimpin yang
bersih, terlebih Kementerian Agama yang akan menjadi panutuan dalam segala tingkah lakunya.
Dengan begitu, wajah buram institusi yang dianggap suci ini tidak akan terulang kembali,
apalagi sampai merasuki paradigma masyarakat bahwa semua institusi di Indonesia merupakan
institusi korup. Tidak terkecuali Kementerian Agama, yang secara logika akal sehat jauh dari
tindakan tersebut. Wa Allah A�lam bi al-Shawaab. [MO/ra]
Tidak ada komentar