"Segoblok Apapun Orang Pasti Susah Percaya", Sujiwo Tejo tentang UU KPK Banyak yang Tipo
IDTODAY.CO - Sujiwo Tejo memberikan komentar terkait kabar Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK yang sudah direvisi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui berkas UU KPK hasil revisi itu belum diteken menjadi lembaran negara karena banyak salah tik alias tipo.
Sujiwo Tejo menyoroti alasan itu. Baginya alasan itu tidak masuk akal. Sang budayawan mengatakan, bahkan orang yang sangat bodoh saja tidak akan bisa memercayai alasan itu.
Sujiwo Tejo menambahkan kelakar pada akhir cuitan soal pendapatnya itu.
"Segoblok apa pun orang pasti susah percaya bahwa sebuah UU, yang sudah disahkan oleh ratusan anggota dewan, dan melalui sekretariat dewan pula dll, bisa salah ketik. Kecuali kalau si goblok itu nenggak sejuta galon ciu Bekonang," tulis @sudjiwotedjo dikutip, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Akan tetapi, setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi, yang menuai kontroversi, hingga kini belum ditandatangani Presiden Jokowi.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di badan legislasi DPR," kata Pratikno, Kamis (3/10/2019), dikutip Suara.com. [ryc]
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui berkas UU KPK hasil revisi itu belum diteken menjadi lembaran negara karena banyak salah tik alias tipo.
Sujiwo Tejo menyoroti alasan itu. Baginya alasan itu tidak masuk akal. Sang budayawan mengatakan, bahkan orang yang sangat bodoh saja tidak akan bisa memercayai alasan itu.
Sujiwo Tejo menambahkan kelakar pada akhir cuitan soal pendapatnya itu.
"Segoblok apa pun orang pasti susah percaya bahwa sebuah UU, yang sudah disahkan oleh ratusan anggota dewan, dan melalui sekretariat dewan pula dll, bisa salah ketik. Kecuali kalau si goblok itu nenggak sejuta galon ciu Bekonang," tulis @sudjiwotedjo dikutip, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Akan tetapi, setelah disahkan DPR pada 17 September 2019, UU KPK hasil revisi, yang menuai kontroversi, hingga kini belum ditandatangani Presiden Jokowi.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di badan legislasi DPR," kata Pratikno, Kamis (3/10/2019), dikutip Suara.com. [ryc]
Post Comment
Tidak ada komentar