Breaking News

Petaka Karhutla Ternyata Belum Berhenti

Gambar: Ilustrasi
Oleh : Ani Hadianti, SKM 
(Pemerhati Masyarakat)

Mediaoposisi.com-Hangatnya pemberitaan Karhutla beberapa pekan terakhir membuat peran pemerintah saat ini kembali disorot. Ratusan hektar hutan dan lahan dilanda kebakaran. Tercatat di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Sejak Januari, terjadi kebakaran di beberapa titik. Sampai akhir pekan ini, setidaknya masih ada tiga titik yang masih dilakukan pemadaman oleh tim gabungan di Bengkalis, Sumatera. Bahkan ada beberapa titik yang tidak terdetaksi oleh satelit sehingga penangananya lambat. Untuk wilayah Sumatera, kebakaran hutan dan lahan seluas ratusan hektar telah melanda beberapa kabupaten, sehingga berdampak pada kesehatan warga. Begitu juga aktivitas sehari- hari warga menjadi terganggu (tribunews.com/02/2019).

Bagaimana tidak, efek langsung dari asap kebakaran yang begitu luas berakibat pada udara yang tercemar. Selain itu, berdampak pada gangguan kesehatan dan jarak pandang yang mengganggu aktivitas masyarakat di luar rumah.

Memang ada perhatian dari pemerintah daerah setempat yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Seperti yang dilakukan Pemprov Riau yang menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mulai 19 Februari 2019 hingga 31 Oktober 2019 dan hal tersebut sudah pernah ditetapkan pada tahun- tahun sebelumnya.(tribunnews.com/02/2019).

Jika benar demikian maka ini seolah ada pembiaran dari pemerintah. Walaupun ada bentuk perhatian dengan menetapkan siaga darurat dan mengirim tim pemadam tapi itu tidaklah cukup. Jika kejadian ini terus berulang dan berulang, baiknya setiap peristiwa �Karhutla� jadikan momen koreksi. Apa penyebab dan solusi terbaik agar tidak terulang kembali peristiwa yang sama. Tapi, fakta di negeri ini tidaklah demikian. Sementara tidak sedikit tenaga, perhatian dan anggaran yang dihabiskan untuk mengatasi �Karhutla� yang kejadiannya berulang hampir setiap tahunnya.

Fakta di lapangan, kebakaran hutan dan lahan terjadi berada di wilayah konsesi. Sementara, pemerintahlah yang memberi hak konsesi kepada sejumlah korporasi sawit. Dan, tindakan ini dikategorikan sebagai pintu kejahatan. Bagaimana tidak, kebakaran di wilayah konsesi tidak hanya sekali ini saja, tetapi tahun sebelumnya-pun terjadi.

Strategi pembangunan ala neolib kapitalisme seperti rezim saat ini, yang berkedok investasi asing, tentu terbukti gagal mengatasi problem yang ada. Alih-alih negara semakin maju, banyak hutan dan lahan gambut yang memiliki fungsi ekologi dan ekonomi penting bagi kehidupan orang banyak, hancur seketika dan tidak membutuhkan waktu yang lama.

Ada dua tindakan berbahaya yang dilakukan rezim neoliberal. Di antaranya, pemberian hak
konsesi pada korporasi dan diadopsinya agenda hegemoni climate change, berkelindan satu
sama lain menjadi penyebab petaka Karhutla. Ini mencerminkan bahwa rezim hari ini adalah
pelayan korporasi dan kepentingan kafir penjajah. Buah pahit ketika rezim hadir sebagai
pelaksana sistem kehidupan sekuler, khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi
kapitalisme (Rini Syafri, MNews, 28/2/2019).

Salah satu penyebab permasalahan �Karhutla� adalah adanya liberalisasi sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada individu atau swasta. Sebaliknya, peran negara sangat minim.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam atau harta kekayaan yang ada di bumi tidaklah bebas untuk dimiliki oleh individu maupun swasta sebagaimana yang ada dalam pemahaman sistem kapitalis. Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam bersabda yang artinya, �Manusia itu berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.� (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Negara berfungsi sebagai raa�in dan junnah. Fungsi raa�in (pemeliharaan urusan rakyat) adalah bertanggung jawab penuh dalam hal pengelolaan hutan dan lahan gambut sesuai fungsi sehingga hak setiap individu dan publik terjamin dalam memperoleh manfaatnya. Fungsi junnah (tameng) adalah sebagai tameng bagi hutan dan lahan gambut yang merupakan harta publik dari agenda hegemoni climate change yang menyumbangkan dampak negatif lebih besar.

Penerapan syariat Islam ini menjadi kunci solusi jangka panjang persoalan Karhutla. Dan pastinya, tidak mungkin diterapkan oleh sistem selain sistem yang menerapkan syari�ah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Sebuah sistem yang sangat dibutuhkan umat saat ini dan juga merupakan sistem yang diperintahkan Allah Subhanahu wa ta�ala untuk diterapkan di muka bumi ini. Wallahu A�lam Bishawab. [MO/ms]

Tidak ada komentar