Breaking News

ICW mencurigai Revisi UU KPK Ditujukan untuk Menendang Novel Baswedan


Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan revisi UU No.30 / 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 17 September. Revisi UU KPK memiliki sejumlah artikel yang dianggap alat untuk melemahkan lembaga anti korupsi.

Indonesia Corruption Watch atau ICW mencurigai bahwa satu artikel khusus diciptakan untuk mengusir penyelidik senior KPK Novel Baswedan . Pasal 45A menetapkan persyaratan untuk menjadi penyidik ??KPK, salah satunya adalah sehat secara fisik dan mental � disertifikasi oleh dokter.

"Ada upaya untuk menghapus Novel dari pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Wana Alamsyah kepada  Tempo  pada Selasa, 17 September.

Seperti diketahui, visibilitas Novel terganggu setelah dia diserang dua tahun lalu. Asam yang dilemparkan ke wajahnya merusak matanya. Polisi belum dapat menemukan penyerangnya.

Pada Januari tahun ini, polisi memaksa tim gabungan untuk mengejar kasus ini. Tetapi alih-alih menemukan penyerang, mereka dituduh menggunakan otoritas yang berlebihan.

Tim gabungan kemudian merekomendasikan polisi untuk membentuk tim teknis untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dibentuk pada bulan Agustus 2019, Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan kepada tim untuk menyelesaikan kasus ini. Sampai saat ini, belum ada kemajuan yang diketahui dalam penyelidikan.

Menurut Wana, kecurigaan bahwa ada upaya untuk menyingkirkan Novel itu masuk akal, mengingat kecenderungan penyelidik untuk menangani kasus-kasus besar. Novel juga sering berbicara; menuntut serangannya dituntut.

Menurut Wana, persyaratan itu mencurigakan, karena KPK tidak pernah menunjuk penyelidik dengan kekurangan fisik yang besar. Cedera yang diderita Novel, katanya, terjadi setelah bertahun-tahun bekerja untuk KPK .

"Rasanya seperti artikel ini dibuat untuk mencegah orang dengan cedera serius tetap bekerja di KPK," katanya. 

Tidak ada komentar