Terkait Kerusuhan Di Papua, Polri Tangkap Dan Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menangkap dan menetapkan 30 tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung ricuh di Abepura, Jayapura, Papua pada Kamis (29/8). Mereka di jadikan tersangka atas tindak kekerasan pada orang/barang, pencurian, dan membawa senjata tanpa izin.
Baca Juga : Kondisi Di Papua Memanas, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas, Berikut Perintahnya.
"Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua ada 30 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (31/8).
Dalam penetapan para tersangka tersebut, Ia merinci, 17 orang tersangka atas tindakan kekerasan terhadap orang/barang, 7 orang tersangka tindak pencurian dengan kekerasan, 3 orang tersangka penghasutan, 2 tersangka pembawa senjata tanpa izin dan 1 orang tersangka pembakaran
Sebelumnya pada Kamis (29/8), massa yang berjumlah lebih dari 500 orang melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura. Setelah melakukan orasi mereka melalukan pelemparan, perusakan, dan pembakaran bangunan yang beradadi sekitar jalanan dari Abepura ke Jayapura.
Baca Juga : Kunjungan Presiden Jokowi Ke Papua Terancam Batal, Ini Alasanya
Dalam perjalanan tersebut Masa melakukan perusakan terhadap Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.
Tidak hanya itu massa jugamelakukan pembakaran terhadap kantor Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah.
Tidak ada komentar