Pengangkatan Pemimpin Dalam Sistem Islam
Oleh : Novi Alfi
Tidak hanya itu, bahkan pemilu kali ini menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Setelah pemilu usai, pada tanggal 26 April jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia bertambah sebanyak 230 orang. Selain itu, sebanyak 1.671 anggota KPPS jatuh sakit. (nasional.kompas.com, 26/4/2019)
Betapa mirisnya penerapan sistem demokrasi, yang semakin hari semakin kejam. Baik dari segi kebijakan maupun praktek dari sistem ini yang semakin menyengsarakan masyarakat. Jika sistem demokrasi pelaksanakan pemilu banyak terjadi kecurangan dan banyak menimbulkan korban jiwa, bagaimana dengan sistem Islam dalam naungan khilafah? Bagaimana proses pemilu dalam sistem Islam?
Berbeda sistem yang diterapkan, berbeda pula pelaksanaan pemilunya. Tentunya, dalam sistem Islam biaya pemilu yang dikeluarkan tidaklah banyak. Sangat murah, dan tidak perlu mengeluarkan biaya triliunan seperti sistem demokrasi. Selain itu, prosesnya tidaklah berbelit-belit.
Tidak seperti demokrasi, pemimpin dalam sistem khilafah harus memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemimpin. Diantaranya, laki-laki, Muslim, baligh, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Seluruh syarat tersebut harus dipenuhi dalam sistem Islam. Sedangkan demokrasi hanya mensyaratkan agar calon diusung dari partai tertentu dan harus mengeluarkan modal yag cukup besar untuk jadi presiden. Disitulah perbedaan antara sistem Islam dan sistem demokrasi.
Selain itu, jika pemilu dalam demokrasi adalah sesuatu yang harus dilakukan dalam memilih pemimpin dan wajib. Dalam sistem Islam, pemilu hanyalah cara atau metode yang digunakan dalam memilih pemimpin. Sehingga, dalam sistem Islam memilih pemimpin tidaklah harus menggunakan pemilu. Karena dalam sistem Islam pengangkatan khalifah (pemimpin) adalah fardhu kifayah, sehingga dalam pemilihannya tidak harus langsung dari rakyat.
Proses pengangkatan pemimpin dalam sistem Islam diawali dengan penyeleksian terlebih dahulu sesuai syarat yang telah ditentukan seperti penjelasan diatas. Calon yang sesuai syarat tersebut akan diserahkan kepada Majelis Umat. Setelah itu, Majelis Umat akan menentukan nama-nama yang layak untuk menjadi khalifah. Jumlahnya bisa mengerucut. Keputusan Majelis Umat bersifat mengikat dan tidak boleh ada penambahan calon lain selain calon yang ditetapkan oleh Majelis Umat.
Selanjutnya, Majelis Umat dan Mahkamah Mazalim akan bekerja siang dan malam dalam rentang waktu2 hari 3 malam untuk memverifikasi calon khalifah, mengenai kalayakan, dan apakah memenuhi syarat in�iqad ataukah tidak. Setelah dinyatakan lolos oleh Mahkamah Mazalim, selanjutya diserahkan kepada Majelis Umat.
Lalu, Majelis Umat akan melakukan musyawarah untuk menyaring calon yang memenuhi kualifikasi. Seperti di zaman Umar bin Khattab, awalnya Majelis Umat akan menentukan 6 nama calon. Setelah disaring kembali, tinggallah menjadi 2 nama calon saja. Yaitu Ali dan Utsman.
Karena pengangkatan Khalifah ini hukumnya adalah fardhu kifayah, pemilihan calon tidak harus langsung oleh rakyat. Jika sudah ditetapkan, Majelis Umat akan memilih dan mengangkatnya, maka kifayah pun terpenuhi. Jika kifayah sudah terpenuhi, maka khalifah dibai�at dengan bai�at in�iqad. Setelah itu, seluruh rakyat/umat wajib membai�atnya dengan bai�at tha�ah.
Proses pengangkatan khalifah diatas berlaku jika khilafah sudah ada, dan khalifah dalam keadaan meninggal, berhenti, atau dinayatakan batal. Namun jika khilafah belum ada, dan umat Muslim belum punya seorang khalifah, maka bai�at belum ada diatas pundak mereka. Sehingga, wajib bagi Muslim untuk mengangkat khalifah sebagai pemimpin.
Karena tidak adanya khalifah tidak boleh melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 2 hari 3 malam. Tidak adanya khalifah dan sistem Islam yang menaungi umat Muslim menjadikan umat terlunta-lunta, tertindas, dan tidak punya penolong ketika ditindas kaum non Muslim.
Sehingga solusinya adalah segera terapkan sistem khilafah dan segera bai�at khalifah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim agar umat Islam menjadi umat terbaik dan memiliki pelindung. Karena sistem Islam adalah hukum yang bersumber langsung dari wahyu dan petunjuk dari Allah SWT. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi umat Muslim untuk menolak sistem Islam dan khalifahnya.
Wallahu A�lam[MO/vp]
Post Comment
Tidak ada komentar