Ada Yang Khawatir, Sidang Pemeriksaan Saksi-Saksi Habib Rizieq Tidak Boleh Live
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tersebut tidak disiarkan langsung (live streaming).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal membeberkan alasannya. Adam mengatakan, sidang tak disiarkan secara langsung karena sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Baca Juga : Penahanan Kepada Habib Rizieq Syihab Cacat Hukum Dan Tidak SAH
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," ujar Alex kepada JPNN.com, Sabtu (10/4) malam.
Hal ini, kata Alex, untuk mencegah para saksi berhubungan satu sama lain sebelum memberi keterangan dalam persidangan. Hal tersebut merujuk Pasal 159 ayat 1 KUHAP.
"Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu sama dengan yang lain," kata Alex.
Baca Juga : Dr. H. Abdul Chair: Surat Dakwaan Perkara IBHRS Layak Dinyatakan Batal Demi Hukum
Menurutnya pengunjung dan media yang meliput bisa melihat di tayangan pada dua buah monitor TV di lobi depan PN Jaktim.
Alex menegaskan, sidang tetap digelar terbuka untuk umum tetapi tidak disiarkan secara langsung.
"Sidang digelar secara terbuka untuk umum tetapi tidak lagi disiarkan," tutur Alex. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 dilaksanakan terkait perkara terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Fitnah Besar Bertebaran Mengiringi Persidangan Habib Rizieq Syihab
Selain itu, perkara kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Baca Berita Lain :
> Muslim Arbi: Jokowi Pantas Di Perlakukan Seperti HRS
> Sangat Menohok, Tokoh Katolik Aloysius Hartono Komentari Tudingan Terorisasi Pada FPI
> HRS Dan FPI Adalah Teroris ? Pengakuan Jujur Dari Habib Rizieq Syihab
Post Comment
Tidak ada komentar