Laode: Pimpinan KPK Kini Bukan Penegak Hukum, Siapa Otorisasi Kasus?

KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif gamang setelah membaca pasal per pasal dari UU KPK yang telah direvisi. Salah satu yang cukup disorotnya yaitu perihal status jelas pada Pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK sebagai aparat penegak hukum.
"Soalnya kan begini. Kalau di undang-undang yang lama Komisioner KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum. Jadi saya sekarang ini saya bisa menyidik, saya juga bisa menjadi penuntut umum. Kalau di undang-undang yang baru, Komisioner yang akan dilantik Desember itu bukan penyidik dan penuntut umum lagi," kata Syarif di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
"Apa yang kami khawatirkan benar terjadi karena betul UU yang sekarang tidak sesuai harapan Presiden yang disampaikan bersama Mensesneg. Beliau bilang akan diperkuat tapi kenyataannya Komisioner KPK bukan lagi penyidik, bukan lagi penuntut umum. Jadi kewenangan Komisioner seperti saya sekarang, saya tidak lagi perintahkan penyidikan dan penuntutan. Ini dihilangkan," imbuhnya.
Apalagi, lanjut Syarif, kegiatan penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus dimintakan izin lebih dulu ke Dewan Pengawas KPK. Ironinya disebut Syarif tak ada status penegak hukum pula pada Dewan Pengawas KPK.
"Padahal secara hukum yang bisa melakukan perintah penggeledahan, penyadapan, penyitaan itu adalah aparat penegak hukum," kata Syarif.
"Nanti bisa kalah terus kasus KPK kalau otorisasinya itu diberikan oleh Dewan Pengawas atau Komisioner. Yang sekarang kita nggak tahu lagi. Mungkin ya yang aparat penegak hukum di KPK itu kan penyelidik, penyidik, dan penuntut. Mungkin direktur itu aja yang akan memerintahkan," sambungnya.
Sejak KPK berdiri, pimpinan lembaga antikorupsi itu otomatis menyandang status sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, dalam revisi UU KPK, status itu ditiadakan.
Dalam UU KPK lama, status pimpinan KPK termaktub dalam Pasal 21. Disebutkan dalam pasal itu pimpinan KPK terdiri atas lima orang yang disusun dengan 1 Ketua KPK dan 4 Wakil Ketua KPK.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK lama:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal tersebut berubah drastis dalam UU KPK baru. Sebelumnya terdapat unsur penasihat KPK, sedangkan pada revisi UU KPK menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain itu, status penyidik dan penuntut umum pada pimpinan KPK ditiadakan.
Berikut bunyi Pasal 21 UU KPK yang telah resmi direvisi:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota ;dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial. [detik]
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam
Download Konten Islam Di PlayStore https://play.google.com/store/apps/details?id=com.cleova.android.kontenislam
Post Comment
Tidak ada komentar