Breaking News

Save Keadilan !!, Sedih, Komnas HAM Nilai Penanganan Intoleransi Era Jokowi Parah




PATRIOTNKRI.COM - Pada saat ulang tahun ke-4 Usia pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masih terdapat intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi.

Komnas HAM menilai, komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam menuntaskan kasus intolerasi masih lemah.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan nilai kurang dari 50 untuk kinerja pemerintah dalam hal penuntasan kasus intoleransi.

"Tidak sampai 50 nilai yang diberikan untuk kinerja Jokowi-JK. Tetapi kalau kasus intoleransi dalam berbagai kasus ada penyikapan yang cepat," kata Damanik usai memaparkan catatan 4 tahun pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/10/2018).

Dia memberikan beberapa catatan kepemimpinan Jokowi-JK terkait kasus intoleransi.

Salah satunya karena aktor utama kasus intoleransi tidak pernah diseret ke pengadilan.

Dia memberikan contoh peristiwa penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa serupa di beberapa wilayah.

Menurut Damanik, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus.

Sehingga kasus-kasus tersebut tuntas sesuai dengan pelaksanaan dari UUD 1945.

"Pemerintah Jokowi-JK seharusnya menetapkan skala prioritas dalam penyelesaian," kata Damanik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terakhir kali bicara penegakan HAM saat menyampaikan pidato kenegaraan di sidang bersama DPR dan DPD RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Jokowi berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap kasus HAM masa lalu.

Tidak cuma itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga agar kasus pelanggaran HAM tak lagi terjadi.

Itu yang menjadi semangat Pemerintah dalam mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.

"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," jelas Jokowi.

Sumber: merdeka.com

Tidak ada komentar