Breaking News

Putusan Bawaslu: "KPU Bersalah! ?? Terbukti Secara Sah Langgar Prosedur Input Situng"

  Opini    KU   - Sidang Situng, Putusan Bawaslu: KPU Bersalah!


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dalam sidang perkara Nomor 07 tentang Pelaporan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng), memutuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan Pemilihan Umum.




Menurut putusan Bawaslu, KPU telah melanggar administrasi pemilu, dalam hal ini tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019). 

Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya.

Bawaslu mengatakan, keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

"Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.

Sebelumnya, aduan laporan adanya kecurangan dalam situng KPU diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada Kamis (2/5/2019).


Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya BPN meminta agar Situng KPU dihentikan. [mc]


Sidang Pembacaan Putusan Laporan BPN 02




Sidang Pembacaan Putusan Laporan BPN 02 Pelapor : Badan Pemenangan Nasional 02 Terlapor : Komisi Pemilihan Umum Agenda : - Pembacaan Putusan



KPU Terbukti Secara Sah Langgar Prosedur Input Situng


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam aduan dugaan kecurangan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. 



Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Ketua Majelis Hakim, Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data Situng.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tegas ketua Bawaslu saat memimpin persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Namun demikian, keberadaan Situng yang telah diakui dalam UU tidak bisa dihentikan. Bawaslu meminta agar KPU tetap mempertahankan Situng, dengan catatan memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data.

Ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data harus diperhatikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," sambung Abhan. [rmol]


Menangkan Laporan Prabowo, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Cara Hitung Suara



Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng. Bawaslu memutuskan KPU RI telah terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU. Abhan memutuskan KPU RI telah melanggar tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng," tutur Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng KPU haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam proses input data pada Situng yang ditemukan banyaknya kesalahan input.

"Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara dalam Situng," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Indonesia Adil dan Makmur pengusung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Snadiaga Uno menyambangi Bawaslu RI pada Minggu (12/5/2019) malam.

Mereka menyambangi Kantor Bawaslu guna mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelangggaran administrasi Situng hingga kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019. [sra]

Tidak ada komentar