Breaking News

Dugaan Jual Beli Jabatan Hingga Korupsi Al Quran dan Dana Haji : Ada Apa dengan Kementerian Agama?


NUSANEWS - Dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy diduga tak terlepas dari pengaruh partai politik, kata seorang pegiat anti korupsi.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menanggapi penangkapan Romahurmuziy dan dua pegawai Kemenag oleh KPK di Jawa Timur (15/03).

Hasil penyidikan sementara KPK menyimpulkan Romahurmuziy dan pihak Kemenag diduga menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan untuk posisi kepala kantor Kemenag Gresik dan Kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur.

Ia menduga kasus dugaan korupsi ini terjadi karena institusi tersebut belum bisa melepaskan diri dari pengaruh partai politik yang memiliki kepentingan di Kemenag.

"Adanya pengaruh partai politik terhadap kementerian ini, mempengaruhi tata kelola lembaga, termasuk dalam pengisian jabatan, khusus untuk kasus Romahurmuziy," ujar Zaenur Rohman kepada wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya, Rabu (20/03).

Ia kemudian merujuk informasi bahwa sebelum tertangkap, Romahurmuziy melakukan safari ke sejumlah kantor Kemenag di Jawa Barat untuk memberikan arahan kepada pegawai negeri sipil (PNS).

Gedung Kementerian Agama

"Dalam rangka apa Romahurmuziy yang tidak memiliki kewenangan apa pun mengumpulkan PNS di Kanwil Jawa Barat dan memberikan arahan-arahan?

"Ini menurut saya lemahnya kemampuan dan keberanian kementerian untuk mengatakan 'tidak' (pada intervensi partai politik)," ujar Zaenur.

Zaenur menyebut praktik itu sebagai praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) di mana sebenarnya Romahurmuziy tidak memiliki kewenangan apa pun di Kemenag, tapi dia bisa memanfaatkan relasi yang ada karena Menteri Agama Lukman Hakim juga berasal dari PPP.

Sebelumnya, lanjut Zaenur, kasus serupa pernah dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dalam kasus impor daging sapi.

Luthfi diduga menggunakan posisinya untuk mempengaruhi kebijakan kuota impor daging sapi saat dipimpin Menteri Pertanian, Suswono, yang juga berasal dari PKS,

Setelah OTT, KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim.

Merembet ke Menteri Agama

Setelah menangkap Romahurmuiy, KPK menggeledah dan menyegel ruang kerja Menag Lukman Hakim.

Dalam operasi itu KPK menyita uang sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu di laci ruang kerja Lukman.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan menelusuri asal uang itu.

Lukman mengatakan dia belum akan memberikan keterangan terkait uang itu ke publik.

"Secara etis tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal yang saya belum saya sampaikan kepada KPK sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu. Jadi saya belum akan memberikan (keterangan) ke publik," ujar Lukman seperti dikabarkan Antaranews.com (20/03).

Lukman mengatakan bahwa proses pengisian jabatan di Kementerian Agama sudah dilakukan sesuai regulasi.

Sebelumnya, satu hari setelah OTT, Lukman mengadakan konferensi pers di mana dia menyatakan komitmen kementerian untuk sepenuhnya kooperatif dengan KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.

Dalam kesempatan yang sama, Lukman mengatakan bahwa proses pengisian jabatan di Kementerian Agama sudah dilakukan sesuai regulasi.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan praktik jual beli jabatan akan berpengaruh pada sistem meritokrasi di suatu lembaga.

"Dampaknya tidak akan terjadi sistem meritokrasi, yaitu pemilihan pejabat publik berdasarkan penilaian kinerja, pencapaian, keberhasilan. Sebab, penilaiannya soal uang. Itu berdampak ke kementrian dan ke publik," kata Donal.

Donal mengatakan jual beli jabatan sebelumnya telah terjadi di lembaga-lembaga lain. Contohnya, kata Donal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Klaten yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini pada tahun 2017.

Mengapa kasus korupsi sering terjadi di Kemenag?

Sebelum kasus Romahurmuziy, Kemenag pernah terbelit beberapa kasus korupsi. Pada tahun 2005, mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar tersandung kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat di Departemen Agama.

Di tahun 2014, Suryadharma Ali, mantan ketua umum PPP, juga tersangkut kasus korupsi dana haji saat ia menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus korupsi di Kemenag juga melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Mantan anggota DPR dan anggota Partai Golkar, Zulkarnen Djabar, dan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Sebelumnya, ICW mengungkapkan data kementerian yang paling banyak memiliki PNS yang diduga terlibat korupsi.

Hasilnya, Kementerian Agama menduduki posisi nomor 2 dengan 14 PNS terdata, di bawah posisi Kementerian Perhubungan dengan 16 PNS.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menduga budaya korupsi tetap lestari di Kemenag karena institusi tersebut belum mampu melakukan reformasi birokrasi dengan baik.

Ia berujar kasus korupsi masih sering terjadi dalam beberapa bidang yang rawan seperti pengelolaan dana haji, anggaran untuk madrasah dan Perguruan Tinggi Islam, dan pengadaan barang dan jasa.

Zaenur menambahkan program-program internal yang diadakan untuk memberantas korupsi, tidak mampu mengubah budaya korupsi yang mengakar di lembaga itu.

Hal itu diperparah, kata Zaenur, dengan sistem pengawasan internal yang lemah.

"Kuncinya (untuk melakukan transformasi kementerian) ada di pemimpin tertinggi yaitu Menteri Agama. Dia harus menunjukkan sikap yang jelas terhadap birokrasi, zero tolerance terhadap korupsi," katanya.

Ia menambahkan Kemenag harus melakukan reformasi total dengan melibatkan KPK untuk melakukan pembenahan internal dan memberlakukan sistem whistle-blowing.

SUMBER

Tidak ada komentar