Breaking News

Breaking News: Kemendagri Beri Lampu Hijau Buat FPI Beraktivitas Seperti Biasa dan Gunakan Fasilitas Negara

Image result for fpi perpanjangan

PATRIOTNKRI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi lampu hijau kepada Front Pembela Islam (FPI) untuk menggunakan fasilitas milik pemerintah.

Hal itu diutarakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

"Enggak ada masalah sih, selagi kepolisian memberi izin," tutur Soedarmo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).

Selain itu, FPI juga diizinkan untuk melakukan kegiatan organisasinya seperti biasa.

Soedarmo menekankan bahwa FPI hanya tidak bisa mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang.

Diketahui, FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara pada Sabtu lalu (24/8). Sejumlah tokoh hadir. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hingga saat ini, lanjut Soedarmo, FPI juga masih belum melengkapi berkas perpanjangan SKT ke Kemendagri. Di antaranya, FPI masih belum menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama dan berkas lainnya.

"Belum dilengkapi sampai sekarang, rekomendasi Kemenag, AD/ART belum ditandatangani, dan beberapa syarat pernyataan," ujar Soedarmo.

SKT FPI sebagai ormas telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi. Walhasil, Kemendagri mengambalikan berkas agar dilengkapi kembali.

Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan FPI tidak akan mendapat bantuan dana dari pemerintah selama SKT belum diperpanjang kembali. Namun, selama itu, FPI tetap bisa menjalankan aktivitasnya.

Dengan kata lain, FPI bukan menjadi organisasi ilegal ketika SKT nya habis. FPI tetap bisa menjalankan kegiatannya selama ini.

Sumber: CNN Indonesia

Tidak ada komentar