Benarkah Kata Kafir Digunakan Hanya di Mekkah?
Pejuang.Net - Di penghujung Februari 2019 ini, umat Islam diguncang dengan sebuah polemik yang membuat dahi mengernyit. Pasalnya Musyawarah Nasional (MUNAS) Nadhatul Ulama (NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Azhar, Banjar Jawa Barat Kamis (28/02/2019) menyatakan istilah kafir diganti menjadi non-muslim.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah istilah kafir tidak dipergunakan ketika di Madinah untuk menyebut penduduk yang tidak beragama Islam pada masa Rasulullah.
�Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa dalam bahasa arabnya �Muwatonah� tidak dikenal istilah kafir. Maka, setiap warga negara memiliki kedudukan dan haq yang sama di mata konstitusi. Istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad di Makkah yaitu untuk menyebut nama orang-orang penyembah berhala, paganis yang tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar, animisme, ignostik, klenik tetapi istilah Nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non muslim. Ada 3 suku non muslim; suku Bani Qainuqa�, suku Bani Quraidzah, suku Bani Nadzir disebut non muslim, tidak disebut kafir.� Pernyataan Said Aqil Siraj saat Munas.
Klaim yang menyebutkan bahwa istilah kafir tidak dipergunakan di Madinah itu menjadi perbincangan yang hangat dan dibantah oleh berbagai pihak. Maka tak ayal jika muncul suara-suara yang membantah keras pernyataan kontroversial ini.
Kata Kafir di dalam Al-Quran
Salah satu yang menjadi polemik umat Islam adalah penggantian kata kafir menjadi non muslim. Bagaimana mungkin kita umat Nabi Muhammad yang dianugerahi Al-Quran sebagai pedoman hidup, berani mengganti istilah yang termaktub di dalamnya.
Padahal jika kita membuka Al-Quran, tertera jelas bahwa Allah menggunakan istilah kafir bagi orang-orang yang tidak menjadikan Allah sebagai Rabbnya.
???? ??? ???????? ????????????? ??? ??? ???????? ??? ??????????? ??? ????? ??????? ?????????? ??? ???????? ??? ????? ????? ??????? ???? ?????????? ??? ????? ??????? ?????????? ??? ???????? ??? ?????? ????????? ?????? ????? ???
�Katakanlah: Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.� (QS.Al-Kafirun : 1-6)
Surat ini turun di Makkah saat Rasulullah menjawab bujukan dan rayuan dari kaum kafir Quraisy untuk bersekutu dalam masalah sesembahan. Maka, dengan tegas Rasul menolak dan menjawabnya dengan wahyu surat ini.
Lalu, apakah sebutan kafir hanya diperuntukkan bagi kaum kafir Quraisy yang menyembah berhala Latta, Uzza dan Hubal? Tentu tidak. Dalam ayat yang lain Allah juga secara jelas memfirmankan dalam Al-Quran.
???? ?????? ????????? ???????? ???? ?????? ?????????? ???????????????? ???????????? ?????? ???????????? ????????????
�Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.� (QS.Al-Bayyinah : 1)
Dalam ayat pertama surat Al-Bayyinah ini Allah jelas mengatakan bahwa orang kafir adalah para ahli kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani dan orang musyrik. Tidak dibedakan di antara keduanya dalam masalah penyebutan istilah di dalam Al-Quran. Dan perlu kita ketahui surat ini termasuk surat Madaniyah, turun di kota Madinah.
Jadi, klaim bahwa penggunaan kata kafir hanya di Makkah dan diperuntukkan bagi para penyembah berhala itu adalah kesalahan. Karena wahyu yang turun di Madinah pun tetap menggunakan istilah kafir bagi semua orang yang tidak meyakini Allah sebagai Rabbnya baik Yahudi, Nasrani maupun musyrik.
Ayat yang lain juga secara jelas menyebutkan Yahudi dan Nasrani adalah kafir.
????????? ????????? ??????? ???? ??????? ????????? ??????????? ????????? ???? ??????? ??????? ???????? ?????????????? ???????????? ????? ????????? ????????? ??? ????? ??????????? ??????? ??????? ?????????? ?? ??????????? ??????????? ????????????? ???????? ???? ????? ??????? ??????????? ???? ??????? ????? ????????? ?????? ???????????? ??????? ??????? ???? ??????? ?????? ???? ??????????? ?????? ?????????? ??
�Orang-orang Yahudi berkata, �Uzair itu putra Allah,� dan orang Nasrani berkata, �Al-Masih itu putra Allah.� Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Rabb Yang Maha Esa; tidak ada Rabb (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.� (At-Taubah: 30�31)
Kata Kafir dalam Sirah
Dalam episode sirah nabawiyah disebutkan bahwa Rasulullah berhijrah ke Madinah setelah berdakwah selama 13 tahun di Makkah. Tepatnya pada tahun 622 M Rasulullah tiba di kota yang sebelumnya bernama Yastrib itu.
Di Madinah, penduduknya dibagi menjadi tiga golongan besar, yaitu Muslim (Muhajirin dan Anshar), Musyrikin (terdiri dari banyak suku kecil dan didominasi suku terbesar, Aus dan Khazraj) dan Yahudi (terdiri banyak suku, suku terbesar adalah Bani Nadhir, Quraidzah dan Qainuqa�).
Keadaan yang begitu majemuk maka sering terjadi perbedaan pendapat dan perdebatan. Maka, Rasulullah memprakarsai sebuah perjanjian bersama dan didukung semua golongan masyarakat.
Perjanjian ini mempunyai tujuan untuk membangun masyarakat baru yang bernegara, menekankan kerja sama, persamaan antara hak dan kewajiban di antara semua golongan,baik dalam kehidupan politik, sosial, agama serta mewujudkan pertahanan dan perdamaian. Perjanjian inilah yang kemudian disebut dengan Piagam Madinah.
Berkaitan dengan klaim bahwa kata kafir tidak lagi dipergunakan lagi ketika Rasul di Madinah terbantahkan adanya piagam Madinah ini. Dalam kitab Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam disebutkan bahwa pada piagam Madinah tepatnya di point 14 menyebutkan:
??. ??? ???? ???? ????? ?? ???? ??? ???? ????? ??? ????
Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran ia membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Secara jelas Ibnu Hisyam menuliskan kata kafir di dalam kitabnya. Yang artinya memang pada masa itu Rasulullah menggunakan kata kafir untuk orang-orang yang tidak memeluk dien Islam.
Jadi, kesimpulannya adalah pernyataan tentang kata kafir hanya untuk penyembah berhala dan tidak digunakan lagi pada periode di Madinah adalah keliru. Dan sekali lagi kata kafir adalah kata yang digunakan Allah untuk menyebut orang di luar Islam. Sepantasnya kita hamba Allah menggunakan istilah yang telah tertulis di dalam firman-Nya.
Sumber :
Munawar Khalil, Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, Jakarta, Gema Insani Press.
J.Suyuthi Pulungan, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al-Quran, Jakarta, Rajawali Press.
Sirah Nabawiyah, Ibnu HIsyam, Beirut, Darul Khair
Penulis: Dhani El_Ashim (kiblat)
Publis by : Pejuang.Net � Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Post Comment
Tidak ada komentar