Ilusi Hak Asasi Dibalik Kriminalisasi Suara Oposisi
Oleh : Jusmiana
(Pemerhati Umat)
Mediaoposisi.com-Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam demokrasi, setiap orang memiliki hak dan kebebasan berpendapat. Suara kritis kepada penguasa hari ini menjadi mahal.
Ada sanksi (punishment) yang dijatuhi bagi pelanggar yang menggunakan hak dan kebebasannya. Upaya membungkam kritik dari oposisi merupakan indikasi kuat dan meyakinkan, bahwa demokrasi hanyalah sebuah ide palsu. Saat ini, hak asasi untuk berpendapat hanyalah ilusi.
Bagaimana tidak, hak ini tidak didapatkan dalam praktek nyata dalam kehidupan. Rezim telah membungkam suara rakyat. Kritikan dianggap pemecah belah, radikal, ataupun tidak pro dengan kebijakan yang ada.
Rezim Joko Widodo tidak memberikan ruang kepada rakyat yang ingin melakukan kritik sedikitpun, meski demokrasilah yang dijadikan sistem dengan menganut prinsip keterbukaan.
Apalagi tahun 2019 ini merupakan tahun perpolitikan yang semakin memanas, sehingga tidak heran kata kritikan menjadi sesuatu yang sangat sensitif. Direzim saat ini, kedudukan semua orang dihadapan hukum tak lagi sama.
Setiap jalan politik yang mereka tempuh, akan menjadi pembeda. Memilih berseberangan dengan penguasa, hukum berlaku tajam terhadap mereka. Namun, jika pro dalam lingkaran kekuasan, maka mereka akan selalu diselamatkan.
Tudingan pemerintah sebagai rezim represif bukan tanpa bukti. Nyaris banyak oposisi yang dijebloskan kepenjara hanya karena mereka lugas menyampaikan kritik. Fakta inilah yang harus dijalani oleh Musisi sekaligus politikus Partai, Ahmad Dhani Prasetyo.
Ia menilai hak kebebasan berpendapat di Indonesia sudah hilang apabila ia diputuskan bersalah dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (28/01).
Dalam perkara ini, Ahmad Dhani didakwa melakukan ujaran kebencian yang berkaitan dengan politik yang mengkritik para pendukung pelaku penistaan agama, orang dekat penguasa yang senantiasa mendapat perlakuan istimewa. Dhani dihukum penjara selama 1,5 tahun.
Melihat penegakan hukum sperti ini, jelas sekali bahwa, rezim berpihak pada kaum tertentu yang menjadi kubunya dalam dunia perpolitikan. Berbeda halnya dengan kasus Viktor Laiskodat yang dianggap memiliki unsur politis yang baik.
Tidak berbeda juga dengan kasus penistaan agama,Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketika Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama, jaksa tercatat hanya menuntut eks Gubernur DKI Jakarta tersebut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Fakta tersebut menjadi bukti bahwa hampir setiap kritisi yang tidak pro dengan rezim saat menyampaikan kritik dianggap sebagai �Hate Speech� dan akan ada punishment atasnya.
Bila kita membuka-buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disana terdapat makna kritik, yaitu kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhdap suatu hasil karya, pendapat dan sebagainya. Jika demikian, maka makna kritik itu bisa positif atau negatif, tergantung pada sudut pandang yang digunakan.
Penguasa otoriter dengan rezim represif akan selalu membungkam suara dan melarang rakyatnya untuk menyampaikan kritik atas dirinya. Kebenaran bisa menjadi salah disistem saat ini. Akal tak mampu berpikir rasional akibat tertutupi oleh hawa nafsu dan kekuasaan.
Inilah salah satu ilusi demokrasi, khususnya terkait hak menyampaikan pendapat. Kenyataan ini pula yang sedang terjadi di negeri kita Indonesia. Konon katanya, sebuah negeri yang menjunjung tinggi demokrasi, tapi prakteknya masih jauh dari nilai demokrasi.
Tak heran, jika indeks demokrasi bangsa sejak Joko Widodo berkuasa, menurun secara drastis. Mengkritik penguasa dianggap ujaran kebencian, menghina, bahkan makar. Beginilah jika hukum telah berpihak pada penguasa tirani. Sikap anti kritik dan represif menunjukkan bahwa politik dalam demokrasi semata ditujukan untuk meraih dan melanggengkan kekuasaan, bukan untuk kepentingan rakyat.
Politik dalam Islam berbeda dengan politik ala demokrasi. Saat demokrasi menjadikan politik sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan dan mulut-mulut rakyat dibungkam, maka Islam memaknai politik sebagai pengaturan urusan umat.
Politik pun bukan menjadi sesuatu yang menakutkan. Umat sebagai pengontol penguasa berperan dalam melakukan muhasabah ketika terdapat kekeliruan atau kesalahan penguasa. Suara umat didengarkan, kebebasan berpendapat pun dijamin. Sehingga tak ada hak-hak asasi yang dikriminalisasi.
Kritik/muhasabah merupakan bagian diperbolehkan dalam kehidupan Islam. Bahkan menjadi suatu keharusan jika dalam hal muhasabah terhadap penguasa yang berbuat dzhalim. Kritik termasuk salah satu aktifitas amar ma�ruf.
Salah satu hadis yang mendorong untuk mengoreksi penguasa adalah hadis dari Tamim al-Dari ra, bahwa Nabi Muhammad Sallallaahu �Alayhi Wasallam bersabda :
�Agama itu adalah nasihat�
Maka jelas, hanya sistem politik dan kepemimpinan Islamlah yang benar-benar tegak untuk mengurusi kepentingan umat, yakni dengan menegakkan hukum-hukum Islam secara kaffah dan membuka ruang pada umat untuk mengawali pelaksanaannya melalui mekanisme muhasabah / mengkritisi penguasa sesuai tuntutan hukum-hukum syara�.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita bersatu dalam jamaah mewujudkan kehidupan Islam bukti kita sebagai umat terbaik yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.[MO/ge]
Post Comment
Tidak ada komentar