Breaking News

RUU-PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) Tolak atau Terima?


Oleh: Nidaï¿œul Haq 
(Mahasiswa Gizi FKM Unair)

Mediaoposisi.com-Saat ini pemerintah sedang menggodok ulang RUU-PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sempat tertunda sebelumnya. Hal ini didasarkan oleh banyaknya kejadian pelecehan seksual pada kaum wanita yang tidak ditindak secara tegas,  serta wanita yang menjadi korban tidak berani untuk mengungkapkan pelecehan tersebut karena dianggap sebagai aib. Selain itu para feminis juga mendesak RUU ini untuk segera disahkan, agar keadilan dan kehormatan wanita tidak terus tertindas.

Perlu kita ketahui arti dari kekerasan seksual menurut RUU ini yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Perlu digaris bawahi bahwa segala hal yang bertentangan dengan keinginan wanita dianggap sebagai kekerasan seksual. Artian ini menjadikan islam bisa melakukan kekerasan seksual kepada wanita, seperti contoh apabila suami meminta istri untuk melayaninya namun sang istri menolak, dan suami ᅵmemaksaᅵ maka dianggap kekerasan. Islam tidak mengenal hal demikian, karena Rasulullah SAW menyatakan.

ᅵJika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.ᅵ (HR Abu Hurairah).

Isi dari RUU ini sekilas memang terlihat sangat menjaga wanita dari adanya kekerasan seksual sehingga dapat melindungi kehormatannya. Namun perlu kita cermati kembali, RUU ini justru melegalkan hal-hal yang islam larang, justru menghalalkan hal-hal yang Allah haramkan, seperti memperbolehkan seks bebas karena didasari oleh rasa suka sama suka, LGBT diperbolehkan, prostitusi didukung, bahkan aborsi pun diperbolehkan karena bukan merupakan kehendak dari sang wanita.

Benarkah RUU ini justru akan memuliakan wanita? 
Selama ini hanya islam lah yang selalu memuliakan wanita. Islam tidak pernah mengaggap wanita rendah dan dipandang sebelah mata. Bahkan Allah sendiri memuliakan wanita dalam Al-Quran. Wanita sejatinya adalah umm warabatul bait, pengatur rumah tangga yang kehormatannya wajib dijaga oleh semua orang baik keluarga, tetangga, polisi dan lain sebagainya. Bahkan ketika ada seseorang yang berusaha menjaga kehormatan wanita dan dia mati, maka matinya adalah sahid.

Jauh sekali dengan sistem sekarang yang tidak menghormati wanita sehingga kekerasan seksual terus-menerus terjadi. Masih banyak akar permasalahan yang membuat kekerasan seksual ini terjadi dan harus diberantas tuntas.

Banyaknya pornoaksi dan pornografi salah satunya yang membuat seseorang melakukan kekerasan seksual agar nafsunya terpenuhi. Akar permasalahan inilah yang seharusnya dibenahi terlebih dahulu, sehingga kekerasan seksual tidak terus terjadi. perlu adanya sistem yang memberantas dan mengatur dari akarnya.

Pengaturan tersebut sudah dimiliki oleh islam sejak dahulu, yang seharusnya sebagai kaum muslimin kita bersimpati dengan aturan yang telah Allah ciptakan sehingga manusia tidak mengalami kerusakan di muka bumi. Kita seharusnya menjauhkan pola pikir kebarat-baratan yang telah terbukti justru menghancurkan kaum muslimin khususnya wanita.

Wanita justru tidak akan pernah terbebas dari kekerasan seksual hanya dengan disahkannya RUU ini. Bahkan kasus kekerasan seksual ini bisa jadi merajalela karena akarnya saja tidak diberantas secara tuntas. Ada aturan yang justru dapat menjadikan wanita sangat mulia, yakni aturan islam yang patut kita terapkan agar kekerasan seksual terhenti dari negeri ini.

Jadi, sebagai kaum muslimin kita harus bertindak tegas dan membantu untuk mencegah RUU ini disahkan. Jelas bahwa RUU ini tidak akan membawa kemuliaan terhadap wanita dan tidak akan pernah bisa menuntaskan kekerasan. Legalnya RUU ini kelak justru akan membuat dunia ini semakin hancur dengan membolehkan hal-hal yang Allah larang.

Prostitusi dibiarkan, LGBT dimana-mana, bahkan aborsi pun diperbolehkan. Sahabat, apakah kita mau menyaksikan hal-hal yang Allah larang? Tentu tidak bukan. Sudah cukup kehancuran dibumi ini yang diciptakan oleh ulah manusia, saatnya kita kembali pada sistem yang bisa menyelamatkan seluruh makhluk Allah, saatnya kita kembali pada islam kaffah, dimana seluruh aturannya jelas akan mensejahterakan manusia.[MO|sr]

Tidak ada komentar