Breaking News

Bekasi Darurat Prostitusi,Adakah Solusi?




Oleh: Angesti Widadi 

Mediaoposisi.com-Maraknya kasus prostitusi online artis berujung pada kasus prostitusi remaja hingga wanita seperempat abad di negeri ini. Tak hanya di kota kembang seperti Bandung yang remajanya dijual mulai dari harga 500 ribu, atau di ibukota seperti Jakarta prostitusi remaja menjamur dari tahun 2018, di wilayah pinggiran seperti Bekasi pun ternyata prostitusi online sudah marak di penghujung Oktober 2018.

Beruntung polisi cyber melakukan patroli di tanggal 31 Januari 2019. Terciduk sebuah praktik prostitusi di Apartemen Kemang Bekasi yang dilakukan oleh karyawan swasta.

Aparat Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus prostitusi online di apartemen Kemang View, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam perkara ini, petugas menangkap seorang pekerja seksual berisial NB alias N (30).

Polisi juga menemukan bukti berupa kondom rasa stroberi, uang tunai sebesar 600 ribu, dan 3 telepon genggam. (m.merdeka.com )

Sudah lumrah kita ketahui bahwa apartemen dan hotel banyak dijadikan sebagai tempat perzinahan. Hawa nafsu yang tak terbendung membuat banyak cara dilakukan untuk bisa mewujudkan praktik perzinahan. Mulai dari mengajak kencan hingga pada terapi pijat. Alih-alih menyediakan jasa pijat, fakta yang terjadi ialah praktik kekerasan sexual.

Polres Metro Bekasi Kota menciduk empat wanita yang berprofesi sebagai terapis pijat saat melakukan praktik Prostitusi di Hotel Aston Imperial, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.3,5 juta, tujuh alat kontrasepsi, 3 telepon genggam,dan dua kamar sewa. (Tribunnews.com).

Naudzubillahi min dzalik, ternyata sudah direncanakan sedemikian rupa untuk melakukan prostitusi berkedok terapi pijat.Wanita seolah kehilangan mahkota dan harga dirinya dalam sistem liberal-kapitalisme.

Adakah Solusi dalam Sistem Kapitalisme?
Nampaknya hanya utopia jika kita mengharap solusi dari sistem liberal-kapitalisme yang nyatanya merupakan akar dari segala masalah dan kemaksiatan. Ekonomi yang sulit, kebutuhan hidup yang semakin mahal, pajak yang mencekik dari berbagai sisi,hingga biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal membuat semua orang rela melakukan apa saja tidak memandang halal haram, tak terkecuali wanita yang rela kehilangan mahkota dan harga dirinya demi uang.

Solusi yang diberikan kepada wanita pun tidak berarti. Adanya upaya untuk meng- gol- kan RUU PKS nampaknya tidak menyelesaikan masalah malah justru memperbesar masalah yang ada. Jika hubungan suami istri dilakukan suka sama suka maka tidak ada tindak pidana hukum karena tidak ada pemaksaan di antara keduanya.

Terlihat jelas bahwa adanya RUU PKS ini membuka peluang besar pada perzinahan dan semakin membuat wanita hina. Alih-alih menyelesaikan solusi pada wanita, justru malah wanita semakin dibuat hina dengan adanya RUU PKS tersebut.

Islam Memuliakan Wanita 
Islam hadir untuk menyelesaikan segala persoalan masyarakat. Islam merupakan ajaran yang komprehensif dan memiliki segudang aturan untuk pemecahan masalah. Masalah prostitusi dapat diselesaikan dengan beberapa hal berikut :

1.] Islam mewajibkan suami untuk menafkahi istrinya dan orang tua untuk memberikan nafkah dan hak kepada anak-anaknya. Islam memerintahkan suami untuk bekerja keras karena ia merupakan sosok pemimpin dalam rumah tangga. Anak yang belum menikah juga masih dalam lingkup tanggung jawab orang tua terutama anak perempuan.

Ayah harus memperhatikan kebutuhan anak  perempuannya sehingga ia tak harus bekerja menjual diri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jika anak perempuan yatim, maka ia menjadi tanggung jawab negara karena negara dalam Islam wajib mengayomi rakyatnya.

Kepada sahabat Abu Dzarrin, Rasulullah Saw menyampaikan pesan: "Sesungguhnya kepemimpinan itu adalah suatu amanah, dan di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan kecuali mereka yang mengambilnya dengan cara yang baik serta dapat memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin dengan baik" (HR Muslim).

2.] Islam memiliki sistem ekonomi yang handal untuk memecahkan segala problematika keuangan. Terbukti selama 13 abad, sistem ekonomi Islam yang diterapkan pada jaman kekhilafahan mampu mensejahterakan rakyatnya bahkan keuangan di jaman khilafah Umar bin Abdul Aziz mengalami surplus.

3.] Islam melarang keras segala bentuk perzinahan. Mendekati perzinahan saja dilarang apalagi praktik perzinahan?
Tertuang jelas dalam surat al- isra ayat 32 yang artinya:  " Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

4.] Islam memberikan sanksi tegas kepada para pelaku perzinahan. Sanksi tegas membuat pelaku jera dan membuat orang lain yang tidak melakukannya merasa sangat takut apabila ia melakukan hal yang sama.

Berikut sanksi perzinahan dalam Islam: 
1. Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.

2. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.

Sebagai konsekuensi atau larangan zina allah berfirman dalam surah an-Nurr (24) ayat 4 dan 5 sebagai berikut:

Artinya: orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang berdaulat sesudah itu dan mmemperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Berbeda dengan sistem kapitalis, tidak ada sanksi tegas terhadap pelakunya,maka Islam memberikan sanksi dan hukuman tegas kepada lara pelaku agar jera sekaligus meringankan siksaan di neraka.[MO|sr]

Tidak ada komentar