KPK Panggil Sekjen DPR Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Di Kemenag

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.
"Hari ini KPK memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) alias Romi," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/4).
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dan menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: rmol
Ikuti kami di channel Telegram : https://t.me/kontenislam | Ikuti Kami di Facebook: facebook.com/KONTENISLAMCOM | Flow Twitter Kami: @beritaislam
Post Comment
Tidak ada komentar