Press Release, Akrobatik Hukum Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Habib Rizieq Syihab
1. Berdasarkan Pasal 72 KUHAP yang menyatakan ;
"Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."
Kami dari tim Penasehat Hukum HRS dkk SANGAT MENYESALKAN SIKAP KEJAKSAAN yang sangat-sangat tidak profesional DALAM MENANGANI PERKARA HRS dkk. Sikap tidak profesional tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kebijakan yang hingga pernyataan pers ini dibuat, Penasehat Hukum TIDAK MENDAPATKAN TURUNAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN.
Padahal Turunan BAP tersebut adalah untuk kepentingan hukum pembelaan klien kami, dengan TIDAK diberikannya turunan BAP tersebut artinya ada design secara sistematis agar klient kami TIDAK DAPAT MEMBELA DIRI DI DEPAN PERSIDANGAN.
Hal ini adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang berlanjut terhadap klien kami, yaitu dalam bentuk unfair trail.
Baca Juga : Penahanan Kepada Habib Rizieq Syihab Cacat Hukum Dan Tidak SAH
2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Amandemen kedua, menyatakan ;
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."
Dengan diabaikannya Hak klien kami untuk mendapatkan Turunan BAP, maka perlakuan hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi Indonesia hanya menjadi hiasan kata-kata tak bermakna.
3. Kepada publik perlu kami jelaskan bahwa upaya kami selaku Penasehat Hukum Habib Rizieq dkk, untuk permintaan TURUNAN BERKAS ACARA PEMERIKSAAN, SUDAH KAMI MOHON UNTUK DIBERIKAN DARI SEJAK TANGGAL 16 FEBRUARI 2021 (ada bukti tanda terima) ke Kejaksaan Agung dan sejak 2 Maret 2021 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tapi ketika didatangi hampir setiap hari tidak ada berkas dimaksud diberikan kepada kami.
Pihak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan permainan ping pong dalam hal ini, di datangi ke Kejaksaan Agung dikatakan sudah di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dikatakan menunggu Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Dakwah Habib Rizieq Syihab Serta Para Petinggi FPI Berhasil Bimbing Syahadat Tahanan
4. Namun sebaliknya ketika berupaya menjerat HRS dkk dengan beraneka ragam pasal selundupan yang aneh bin ajaib, pihak JPU sangat luar biasa berkreasi dan sangat inovatif sejak tahap kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian, BAHKAN HINGGA SAAT INI, PASAL-PASAL TAMBAHAN dan selundupan lain guna menjerat HRS dkk telah dijadikan ajang penghukuman dan penghakiman, sehingga pasal-pasal yang tidak ada urusan dengan prokes dan urusan test swab, telah digunakan dalam dakwaan pihak kejaksaan.
Disini ajang kreatifitas yang sangat lihai dan gesit serta bermanuver hebat oleh pihak JPU sungguh luar biasa bersifat akrobatik, bahkan kami sarankan ROMBAK KURIKULUM FAKULTAS HUKUM supaya dapat mengakomodir beragam keanehan dalam penanganan kasus HRS dkk ini.
5. Dari pasal-pasal yang didakwakan terhadap HRS dkk dapat kita lihat bagaimana keadilan dan hukum jadi permainan saja, keadilan dan kebenaran dijarah habis-habisan.
Demikian disampaikan.
Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb,
Jakarta, 27 Rajab 1442 H / 10 Maret 2021
Aziz Yanuar P SH MH MM
Tidak ada komentar