Tim Gabungan TNI-POLRI Berhasil Amankan 136 Buku Dari 18 Judul Berisi Paham Komunis
OPERAIND,- Beberapa waktu lalu razia terhadap buku-buku yang diduga berpaham komunis tidak dilakukan oleh TNI saja melainkan gabungan dari TNI, Polri, Kejari dan Pemda Kediri.
Menurut kepala penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arianto, S. IP, M. M, mengatakan penyitaan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari pihak kodim, Intelkam Polres Kediri, Kejari, Satpol PP dan Kesbangpol Pemda setempat.
loading...
Kolonel Singgih menambahkan, pengamanan buku diawali adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya toko yang memperjual-belikan buku-buku propoganda Komunis, dan penyitaan buku tersebut dinilai sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
�Jadi, sebelum dilakukan penyitaan itu ada koordinasi stakeholder terkait terlebih dahulu,� ujar Kapendam V/Brawijaya, Senin (31/12/2018).
Sesuai TAP MPR nomor XXV tahun 1966 lalu, menurut Kolonel Singgih, pemerintah sudah jelas sangat menentang berkembangnya paham maupun ideologi Komunisme, Marxisme dan Lenimisme.
�Sesuai undang-undang nomor 27, tahun 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya buku kedua Bab 1 tentang kejahatan terhadap Keamanan Negara, pasal 107 (a) yang berbunyi, Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan, atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-lenimisme dalam segala bentuk apapun dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,� jelas Kolonel Singgih.
loading...
Menurut kapendam, bagi pihak yang mengadakan hubungan atau memberikan bantuan pada organisasi di dalam maupun di luar negeri, yang berasaskan pemahaman komunisme/marxisme-leninisme, atau segala bentuk dengan maksud mengubah dasar negara, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, juga wajib mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Saat melakukan sidak ke lokasi toko di Jalan Brawijaya, desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Tim gabungan berhasil mengamankan 136 buku, yang terdiri dari 18 judul buku berisikan paham komunisme. Buku-buku tersebut telah diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kediri, dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan tinggi Jawa Timur, untuk dilakukan penelitian lebih mendalam terkait dugaan unsur propaganda komunisme yang diterbitkan dalam buku tersebut.
Kapendam menghimbau kepada pihak yang berkomentar negatif, untuk memahami fakta yang ada di lapangan. Kapendam juga mengapresiasi langkah yang ditempuh Dandim Kediri tersebut, karena sesuai dengan Sumpah Prajurit yang pertama berbunyi �bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945�
�TNI selalu berada di Garda terdepan dalam mengawal NKRI dan ideologi Pancasila,� tegas Kapendam 5 Brawijaya.
Post Comment
Tidak ada komentar