Breaking News

Matinya Nurani Petinggi Negeri (Kasus Divestasi Freeport)

Gambar: Ilustrasi
Oleh Fauziah Azzahra

Mediaoposisi.com-Pemerintah Indonesia mengklaim telah memiliki mayoritas saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,2%. Berdasarkan fakta tersebut, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan tidak boleh ada lagi perasaan bahwa Freeport ini milik asing. Ia juga berharap putra-putri asli Papua akan mengelola penuh tambang emas Freeport pada tahun 2041.

Pernyataan Menteri ESDM ini sangat membuai sekaligus membius. Rakyat akan merasa tenang dan senang karena beranggapan Freeport sudah menjadi miliknya. Padahal realitanya sangat bertolak belakang. Andai klaim itu benar, seharusnya pihak pengendali PTFI adalah wakil dari pemerintah Indonesia.

Kenyataannya, posisi kunci tetap dikuasai Freeport McMoran. Preskom tetap di tangan Richard Adkerson, sedangkan Dirutnya dipegang Clayton Alien Wenas. Sementara wakil pemerintah Indonesia hanya di posisi wakil saja. Ini hal aneh terjadi dalam sebuah perusahaan.

Belakangan terbongkar bahwa divestasi itu hanyalah pencitraan. Karena, yang dibeli itu bukan saham (share) melainkan PI (participating Interest) Rio Tinto. PI itu hanya terkait hak penerimaan dana. Bukan hak suara, misalnya dalam pemegang saham, menetapkan direksi atau kebijakan perusahaan. Pantas saja posisi kunci masih dipegang orang-orang Freeport McMorgan. (Media Ummat, 18-31 Januari 2019)

Banyak kejanggalan lain dalam klaim sebagai divestasi Freeport. Diantaranya diungkapkan Direktur IRRES Marwan Batubara. Nilai saham yang harus dibeli Indonesia terlalu mahal yaitu 3,85 miliar dollar AS. Padahal menurutnya, harga paling mahal adalah 1,7 miliar dolar AS.

Harga saham menjadi sangat mahal karena memperhitungkan usia tambang sampai tahun 2041. Semestinya, harga dihitung berdasarkan perhitungan tambang sampai tahun 2021.

Parahnya lagi, uang 3,85 miliar dollar AS dibayarkan dari hasil berhutang dengan bunga 6% per tahun. Jelas ini adalah kerugian negara dunia akhirat. Kerugian dunia berupa tanggungan membayar bunga. Sedangkan di akhirat, akan disiksa karena riba dengan dosa teringan seperti menzinahi ibu kandungnya sendiri, naudzu billahi min dzaalik.

Belum genap sebulan, Indonesia kembali dicurangi saat PTFI mengumumkan tidak akan membagikan deviden hingga tahun 2020. Alasannya, pendapatan PTFI menurun drastis akibat Grasberg berhenti berproduksi tahun ini. Bahkan, mangkirnya Freeport membayar deviden telah berlangsung sejak tahun 2011 dan baru membayarkan kembali pada tahun 2017 sebesar 1,7 triliun rupiah.

Sementara itu, Network for South East Asian Studies (NSEAS) mengungkap berbagai kejahatan yang dilakukan PTFI. Pertama, kejahatan lingkungan dimana PTFI membuang limbah sebanyak 700.000 ton per hari ke berbagai sungai dan daerah sekitar sungai yang subur. Diperkirakan, beberapa tahun lagi mencapai 6-7 miliar ton. BPK sendiri sudah menghitung nilai kerusakan lingkungan hingga keluar sanksi yang harus dibayar PTFI sebesar 183 triliun rupiah. Sayangnya, pemerintah tidak mengindahkan hal ini.

Kedua, kejahatan pengemplangan pajak. Menurut NSEAS, pajak yang dibayarkan PTFI jauh lebih kecil dari pajak yang diperoleh dari perusahaan rokok Djarum dan Gudang Garam. Setelah terungkap maka PTFI menjadi pembayar pajak terbesar.

Ketiga, kejahatan kemanusiaan. Masyarakat Papua sering berdemo agar PTFI ditutup. Banyak korban yang ditembak mati karena mengais satu atau dua gram emas di lembah buangan limbah PTFI. NSEAS mengaku memiliki data pelanggaran HAM dengan melakukan tindakan kekerasan. Bahkan tidak jarang, memanfaatkan oknum tentara dan polisi.

Keempat, kejahatan ekonomi, hukum, politik dan birokrasi. Freeport telah menjadikan Indonesia sebagai negara korpoasi yang tunduk di bawah kendali korporasi internasional. Negara akhirnya membiarkan aparat keamanan, pertahanan, hukum, dan birokrasi tunduk dibawah keputusan korporasi internasional.

Kelima, Freeport McMorgain sering kali mengancam Indonesia akan digugat di Arbitrase Internasional bila tidak memperpanjang masa kontrak hingga tahun 2041. Padahal menurut Fuad Bawazir, mantan Menteri Keuangan, Indonesia seharusnya berani menghadapi ancaman tersebut. Andai pun Indonesia kalah dalam gugatan tersebut, Indonesia hanya dituntut membayar aset PTFI sebesar 6 miliar dollar AS. Namun, Indonesia telah berdaulat atas tambang Freeport dan memiliki seutuhnya, 100% bukan 51%.

Jelaslah, kebijakan divestasi Freeport sangat merugikan negara dan merendahkan kedaulatan negara. Jadi, sangat naif bila dikatakan jangan ada lagi perasaan bahwa Freeport milik asing hanya karena pemilikan IP 51,2%. Seolah Freeport tidak bermasalah dan baik-baik saja sehingga tidak perlu dituntut atas berbagai kejahatan yang dilakukannya. Rakyat dipaksa ridho atas divestasi dan perpanjangan kontrak karya dengan PTFI hingga 2041 dengan tetap dalam kendali asing.

Hal ini terjadi akibat beberapa faktor diantaranya Freeport menggunakan negaranya Amerika sebagai tameng bisnisnya. Beberapa kali pejabat AS datang ke indonesia demi mengamankan Freeport.

Pada sisi lain, ada sebagian pejabat Indonesia yang memanfaatkan keberadaan Freeport untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kita masih ingat kasus �Papa Minta Saham� yang melibatkan petinggi DPR Setya Novanto. Konon, kasus ini melibatkan banyak pejabat negara.

Rizal Ramli mengatakan bahwa pada tahun 1991 CEO Freeport James Moffett mengaku telah menyogok seorang menteri di Indonesia guna memperpanjang kontrak dan beberapa ketentuan lain dalam kontrak karya. Karenanya, banyak kalangan mencium adanya skandal dalam divestasi Freeport. Mereka mendesak KPK turun tangan. Apalagi, setelah BPK menemukan banyak pelanggaran yang nyata dibiarkan pemerintah. Nampaknya KPK pun masih belum berminat. Tanya ada apa?

Mahfud MD, mantan ketua MK, pernah menyinggung soal pembuatan undang-undang. Menurutnya, sebagian elite Indonesia gampang dibeli dengan murah. Mereka berani mengobral kekayaan negara untuk dikuasai asing dengan imbalan yang sangat murah. Dalam pembuatan UU di zaman orde baru, jual beli pasal sering terjadi.

Demikian pula pada masa reformasi, sejak UUD 1945 diamandemen (tahun 1999-2002), banyak perundang-undangan baru melicinkan jalan bagi lahirnya sekitar 15 undang-undang pro asing dan anti nasionalisme. Inilah bukti bahwa imperialisme masih mencengkram negeri ini walau dengan gaya baru.

Untuk melepaskan diri dari neoimperialisme tidaklah mudah. Butuh tekad kuat, kekuatan, dan keberanian sebuah negara untuk mandiri, berdaulat, dan disegani. Sebab, ada negara-negara besar imperialis di balik beroperasinya perusahaan-perusahaan itu. Namun, jika negara didukung oleh seluruh rakyat hal itu bukan suatu hal yang mustahil.

Namun permasalahannya adalah bagaimana menjadikan negara yang berdaulat, kuat, mandiri, berani, dan disegani? Hanya kekuatan ideologi Islamlah yang mampu mewujudkannya.

Sebuah negara berideologi Islam memiliki konsep paripurna dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk, di dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam negara berideologi Islam, barang tambang yang melimpah adalah milik rakyat. Pemerintahan Islam, mewakili rakyatnya, wajib mengelola barang tambang tersebut untuk kesejahteraan rakyatnya.

Disamping itu, pemerintah wajib melindungi hak milik rakyat tersebut agar tidak terjatuh kepada pihak swasta apalagi kepada asing. Dalam kasus Freeport, Negara Islam akan mengambil kembali seluruh aset dari Freeport dan dikembalikan kepada rakyat.

Dalam hal ini bisa diberlakukan hadist Rasulullah Shalallahu �alaihi wa salam: �Siapa saja yang menanam di atas tanah suatu kaum tanpa ijin mereka, maka tidak berhak sedikitpun atas tanaman itu dan untuknya (dikembalikan kepadanya) biayanya.� (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, Ibnu Ahmad, al-Baihaqi)

Berdasarkan hadist tersebut, ketika tambang itu ditarik akan kembali menjadi milik rakyat. Adapun semua biaya yang dikeluarkan pengelola, termasuk aset-asetnya, akan diestimasi nilainya dan dikembalikan kepadanya. Sebaliknya apa yang telah diambil selama ini bisa diperhitungkan. Demikian pula nilai dampak kerusakan lingkungan dan masyarakat yang akan terus terjadi setelahnya, akan diperhitungkan pula. Wallaahu A�lam Bishowwab. [MO/ms]

Tidak ada komentar