Penunggak Iuran BPJS Tidak Bisa Mengakses Pelayanan Publik
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebutkan bahwa
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyusun Instruksi Presiden yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyusun Instruksi Presiden yang menetapkan bahwa penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini Inpres tersebut masih digodok berbagai pihak terkait di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelasnya di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).
Dalam Inpres ini, penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan. Selama ini, hal itu hanya menjadi wacana.
"Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," kata Fachmi.
Post Comment
Tidak ada komentar