Menghina Wiranto di Facebook, Staf Undip Dilaporkan ke Polisi
Seorang staf Universitas Diponegoro (Undip), Imam Nurcahyono, dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) ke SPKT Polda Jateng, Senin (14/10) kemarin.
Ia dilaporkan karena unggahannya di media sosial Facebook pada tanggal 8 Oktober 2019 dan 10 Oktober 2019 yang diduga menghina Menkopolhukam Wiranto.
Berkas laporan terhadap Imam tercatat diterima oleh petugas SPKT dengan nomor 001/X/2019/GJL. Akan tetapi nomor laporan polisi atau LP terkait laporan ini belum diungkapkan.
"Jejak digital bisa dilacak, yang disampaikan menyakitkan berkaitan insiden penusukan Pak Wiranto, Menkopolhukam kan simbol negara, harusnya ditempatkan di posisi terhormat. Tindakan yang mengarah ke ujaran kebencian kalau dibiarkan makin besar," tegas Ketua GJL, Riyanta.
Ia dilaporkan karena unggahannya di media sosial Facebook pada tanggal 8 Oktober 2019 dan 10 Oktober 2019 yang diduga menghina Menkopolhukam Wiranto.
Berkas laporan terhadap Imam tercatat diterima oleh petugas SPKT dengan nomor 001/X/2019/GJL. Akan tetapi nomor laporan polisi atau LP terkait laporan ini belum diungkapkan.
"Jejak digital bisa dilacak, yang disampaikan menyakitkan berkaitan insiden penusukan Pak Wiranto, Menkopolhukam kan simbol negara, harusnya ditempatkan di posisi terhormat. Tindakan yang mengarah ke ujaran kebencian kalau dibiarkan makin besar," tegas Ketua GJL, Riyanta.
Tidak ada komentar