Cara Mudah Untuk Keluar Dari Peserta BPJS Kesehatan
Status kepesertaan BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara indonesia tanpa terkecuali. Karena bersifat wajib maka peserta bpjs kesehatan tidak bisa berhenti atau keluar dari bpjs kesehatan, namun status kepesertaan bisa di hentikan jika peserta tidak membayar iuran (menunggak) selama 1 bulan.
Baca Juga : Jokowi : Mobil Esemka Wajib Kita Beli, Kalau Beli Yang Lain Kebangetan
Selain itu, Status kepesertaaan BPJS bisa dinyatakan berhenti ketika peserta meninggal dunia. Itupun harus ada laporan dari pihak keluarga yang dibuktikan dengan membawa surat kematian dari kelurahan setempat dan menyerahkan kartu bpjs peserta meninggal dunia tersebut.
Ketika status di hentikan atau dinonaktifkan maka peserta tersebut tidak bisa lagi menggunakan kartu bpjs saat ingin berobat gratis dari bpjs, kecuali peserta melunasi seluruh tunggakan iuran bpjs tersebut. Jika anda menunggak iuran 1 tahun maka seluruh tagihan harus dilunasi secara kontan agar status kepesrtaan bpjs aktif kembali .
Jika tunggakan telah diaktifkan kembali maka anda bisa menggunakan kartu bpjs untuk berobat tapi perlu diketahui bahwa anda tidak boleh menggunakan kartu bpjs khusus untuk pelayanan rawat inap sebelum 45 hari, karena jika anda menjalani rawat inap dengan layanan bpjs maka anda akan dikenakan biaya administrasi 2,5% dari biaya rawat inap.
Baca Juga : Jokowi: Mobil Esemka Wajib Kita Beli, PKS : Harus Diawali Oleh Presiden
Jika memang anda sudah tidak mampu bayar iuran bpjs karena tidak bekerja atau lain sebagainya anda bisa merubah kepesertaan ke PBI atau penerima bantuan iuran bpjs kesehatan nantinya jika anda sudah pindah ke PBI iuran bulanan anda ditanggung pemerintah,namun jika anda mau pindah anda harus melunasi dulu tunggakan iuran bpjs anda.
Post Comment
Tidak ada komentar