Breaking News

Qurban Dengan Uang Hasil Arisan, Bagaimana Hukumnya ?


Qurban merupakan ibadah yang hukumnya sunah muakkad. Begitu utamanya, sebagian ulama menganjurkan setiap muslim untuk mengerjakannya, bahkan meski harus berutang. Pendapat pertama datang dari Imam Abu Hatim sebagaimana dikutip oleh Ibn Katsir dari Sufyan at-Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Baca Juga : Kisah Nyata Dari Madinah : Peran Selembar Celana Dalam Yang Tak Bertuan.

Sufyan at-Tsauri rahimahullah mengatakan: �Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: �Apakah kamu berutang untuk membeli unta qurban?� beliau jawab: �Saya mendengar Allah berfirman: Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut).� (QS. Al Hajj: 36)

Pada saat ini kesadaran masyarakat akan berqurban di Hari Raya Iduladha rupanya kian meningkat. Terbukti  dengan makin banyaknya perkumpulan semacam arisan yang khusus ditujukan untuk qurban. Nah, peserta arisan yang namanya keluarlah yang berhak menerima uang untuk dibelikan hewan qurban.

Bolehkah berqurban dengan uang hasil arisan ? Bagaimana hukumnya ?

Berqurban dengan cara arisan hukumnya adalah boleh. Tapi, perlu juga diperjelas peruntukannya. Maksudnya, peserta arisan yang namanya keluar saat diundi, maka giliran qurban menjadi haknya, bukan atas nama peserta lain dan hukum Qurbanya adalah sah

Contohnya, jika dalam suatu perkumpulan arisan ada 20 peserta, dan uang hanya cukup dibelikan 1 ekor kambing, maka hanya satu namalah yang berhak mendapat giliran qurban. Tidak boleh 1 ekor kambing diatasnamakan untuk seluruh anggota arisan.

Baca Juga : Berhaji Dengan Talangan Dana Bank, Apakah Hajinya Sah ?

Menurut  dalil-dalil yang ada, patungan qurban hanya diperkenankan bila hewan qurban itu sapi, kerbau atau unta. Kalau seekor sapi boleh patungan maksimal tujuh orang (tujuh keluarga), seekor unta boleh patungan maksimal tujuh orang atau sepuluh orang (kurang dari itu diperkenankan). Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah saw :

 �Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di daerah Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.� (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Ringkasnya, arisan qurban dikatakan sah dan boleh jika jelas siapa yang mendapat giliran atau bagian untuk membeli kambing/sapi meskipun meskipun uangnya di dapat dari arisan.

Tidak ada komentar