Breaking News

Mengapa ASN/PNS Jadi Primadona?, Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan ASN/PNS 2019

KORANPANGKEP.CO.ID - Pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih menjadi pilihan favorit dikalangan masyarakat indonesia, ini terlihat dengan besarnya animo masyarakat yang mendaftar CPNS tahun lalu yang mencapai sekitar 3.636.251 juta pelamar dan pada tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.

Hal ini dikarenakan pekerjaan ASN/PNS dianggap bisa menjamin masa depan mereka lebih baik dibandingkan dengan pekerjaan lainnya, apalagi pada tahun 2019 ini para abdi negara tersebut mengalami kenaikan gaji dan tunjangan yang cukup tinggi setelah Presiden Jokowi, pada 13 Maret 2019 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pendapatan yang diperoleh oleh para PNS tentu membuat semua orang tergiur. Makanya, setiap kali ada pembukaan tes CPNS, pasti peminatnya membludak. Mereka saling berkompetisi mengisi soal-soal demi menjadi abdi negara.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri. Gaji pokok terkecil mulai dari Rp 1.560.800 sampai yang terbesar Rp 5.901.000. Tapi itu baru gaji pokoknya saja ya, karena kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta memang terbilang kecil, tapi PNS memiliki tunjangan beranekaragam dan dengan nominal yang besar.

Lantas berapa sih gaji dan tunjangan ASN/PNS 2019 ini sehingga menjadi mahgnet bagi para pelamar kerja..?

Berikut daftar gaji ASN/PNS 2019 yang mengalami kenaikan dari pada tahun-tahun sebelumnya. Besarannya pun sudah tercantum jelas di Peraturan Pemerintah tahun Nomor 15 Tahun 2019. Setiap golongan dengan lamanya tahun mengabdi memiliki besaran yang berbeda-beda. Berikut ini besarannya seperti dikutip dari situs Setkab RI,



A. Gaji Pokok
Golongan I
*Golongan IA :
Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun)
Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
*Golongan IB :
Rp 1.704.500 (3 tahun)
Rp 2.474.900 (27 tahun)
*Golongan IC :
Rp 1.776.600 (3 tahun)
Rp 2.557.500 (27 tahun)
*Golongan ID :
Rp 1.851.800 (3 tahun)
Rp 2.686.500 (27 tahun)

Golongan II
*Golongan IIA :
Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun)
Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
*Golongan IIB :
Rp 2.208.400 (3 tahun)
Rp 3.516.300 (33 tahun)
*Golongan IIC
Rp 2.301.800 (3 tahun)
Rp 3.665.000 (33 tahun)
*Golongan IID
Rp 2.399.200 (3 tahun)
Rp 3.820.000 (33 tahun)

Golongan III
*Golongan IIIA
Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun)
Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
*Golongan IIIB
Rp 2.688.500 (0 tahun)
Rp 4.415.600 (32 tahun)
*Golongan IIIC
Rp 2.802.300 (0 tahun)
Rp 4.602.400 (32 tahun)
*Golongan IIID
Rp 2.920.800 (0 tauhn)
Rp 4.797.000 (32 tahun)

Golongan IV
*Golongan IVA
Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun)
Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
*Golongan IVB
Rp 3.173.100 (0 tahun)
Rp 5.211.500 (32 tahun)
*Golongan IVC
Rp 3.307.300 (0 tahun)
Rp 5.431.900 (32 tahun)
*Golongan IVD
Rp 3.447.200 (0 tahun)
Rp 5.661.700 (32 tahun)
*Golongan IVE
Rp 3.593.100 (0 tahun)
Rp 5.901.200 (32 tahun)

Setelah membaca rincian daftar gaji ASN/PNS di atas, mungkin kamu berpikiran bahwa gaji pokok mereka sangat kecil. Bahkan setengahnya dari gaji kamu yang seorang karyawan swasta. Gaji pokok abdi negara ini boleh kecil, tapi tunjangan yang mereka dapatkan sangat melimpah, Berikut penjelasan tunjangannya


B. Tunjangan Tunjangan
1. Tunjangan kinerja ASN/PNS

Selain gaji pokok, ANS/PNS juga mendapatkan beragam tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja Tukin). Memang sih secara angka daftar gaji PNS sangat kecil bila dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, untuk ASN/PNS yang mengabdi selama puluhan tahun saja gaji pokoknya juga masih terbilang kecil.

Tapi, kamu yang kerja di swasta mungkin bakal iri sama tunjangan kinerja yang didapat oleh abdi negara. Sebetulnya, gak ada nilai pasti atau besaran yang telah ditetapkan secara pasti mengenai tunjangan kinerja, karena tunjangan ini disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan juga masing-masing instansi.

Penilaian besaran tunjangan kinerja didasari dari tiga unsur, pertama kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misalnya ada saja salah satu yang tidak memuaskan, maka bisa saja tunjangan kinerjanya menurun. Artinya, tunjangan kinerja ini bersifat fluktuatif bisa turun dan bisa naik.

Dikutip dari Laman Setkab RI, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sementara di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Pergadangan, untuk jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan yang jabatan terendah mendapatkan Rp 2,53 juta.



Adapun dana untuk tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2. Uang makan PNS

Daftar gaji PNS ternyata gak cuma terhenti di tunjangan kinerja saja, tetapi abdi negara juga bakal dapat uang makan. Landasan hukum untuk pemberian uang makan ini sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum bahwa uang makan akan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan gak akan diberikan kalau misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Besarannya juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda,

* Golongan I = Rp 35.000
* Golongan II = Rp 35.000
* Golongan III = Rp 37.000
* Golongan IV = Rp 41.000

3. Tunjangan Jabatan PNS


Tunjangan jabatan menjadi salah satu penambah daftar gaji PNS. Pemberian tunjangan telah ditetapkan di dalam Undang-Undang, dan yang berhak memberikan dan menentukan besarannya adalah Presiden. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jenis ini cuma diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak menerima tunjangan ini hanya mereka yang berada di golongan Eselon V � I. Uang akan diberikan setiap bulannya berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya,

- Eselon IA = Rp 5.500.000
- Eselon IB = Rp 4.375.000
- Eselon IIA = Rp 3.250.000
- Eselon IIB = Rp 2.025.000
- Eselon IIIA = Rp 1.260.000
- Eselon IIIB = Rp 980.000
- Eselon IVA =  Rp 540.000
- Eselon IVB = Rp 490.000
- Eselon VA =Rp 360.000

Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan jabatan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional. Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN.

4. Tunjangan suami/istri

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan negara. Namun bukan berarti negara akan membiarkan abdinya untuk hidup susah dengan mengorbankan kehidupan pribadinya, justru mereka bakal mendapatkan banyak jaminan kesejahteraan bahkan untuk keluarganya.

Karena, di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

5. Tunjangan anak

Sama dengan tunjangan istri/suami, tunjangan anak juga tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Tercantum dengan jelas PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat. Besaran tunjangan adalah 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan.

6. Uang dinas
Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan dinas ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Nah saat melakukan perjalanan itu, ada ongkos buat pegawai atau biasa disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanannya terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, kemudian biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.

Itu tadi daftar gaji PNS mulai dari gaji pokok, sampai tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan. Kalau di total-total secara keseluruhan, para PNS bisa bawa pulang uang dalam jumlah yang sangat banyak, meski gaji pokoknya kecil. Pantas saja, kenapa hingga saat ini, bekerja sebagai abdi negara masih menjadi pilihan favorit.


Berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.






(ADM-KP)
 

Tidak ada komentar