Bermasalah Dengan Pepres Yang Belum Terbit, Rekruitmen PPPK 2019 Bakal Diundur Lagi
KORANPANGKEP.CO.ID - Para Honorer Kategori II (K2) nampaknya harus gigit jari lagi tahun ini pasalnya rekrutment seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang dijanjikan pemerintah bakal diundur lagi hingga waktu yang tak ditentukan, padahal sebelumnya Pemerintah memastikan seleksi PPPK tahap II akan diadakan paling lama usai tanggal 17 Agustus 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Ia menjelaskan, mundurnya seleksi PPPK tahap II dari jadwal yang ditargetkan disebabkan masih adanya persoalan administrasi yang dirasa kurang sampai saat ini.
"Diundur (PPPK). Sedang masih dirumuskan karena ada administrasi yang masih kurang, PPPK aturan teknisnya belum ada. Jabatan-jabatan apa yang bisa diisi PPPK kan diatur dalam Perpres. Sementara Perpresnya belum turun juga, jadi yang kami ajukan CPNS saja," bebernya.Selasa (20/8/2019), Kemarin.
Syafruddin menegaskan, jumlah kursi yang dibuka untuk CPNS 2019 tidak mengalami perubahan, yakni tetap 100 ribu orang. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar 50 ribu orang.
"PNS 100 ribu. PPPK-nya masih 50 ribuan lagi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, jadwal rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kemungkinan tidak digelar tahun ini. Ada beberapa alasan utama hingga kebijakan tersebut harus diundur.
Pertama, Pepres tentang jabatan PPPK belum ada. Kedua, masih banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Padahal, dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tegas mengatur formasi CPNS 30 persen, PPPK 70 persen.
"Ada banyak hal yang harus diselesaikan sebelum rekrutmen PPPK tahap II dilaksanakan. Perpres tentang Jabatan PPPK belum ada, selain itu daerah masih bingung menentukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN)," terang Bima di Jakarta, Rabu (21/8).
Daerah, lanjutnya, kesulitan mengalisis kebutuhan antara CPNS dan PPPK. Akibatnya banyak pemda yang fokus mengusulkan CPNS ketimbang PPPK. Ada juga pemda yang mengusulkan PPPK tapi anggarannya. Misalnya, kata Bima, yang diusulkan 50.orang PPPK tapi setelah dihitung anggarannya malah tidak cukup. Daerahnya hanya bisa menggaji 25 orang.
"Yang masalah teknis ini yang sedang kami selesaikan bersama KemenPAN-RB," ucapnya.
Berbeda dengan CPNS yang relatif lebih clear. Sebab, pemda sudah terbiasa dengan rutinitas tahunan tersebut. Sampai saat ini, menurut Bima, seluruh instansi pusat dan daerah sudah mengajukan, sudah dianalisis juga kebutuhannya. Tinggal menunggu perintah dari menpan-rb.
Bima mengatakan, belum tentu setelah pelantikan presiden dan wapres langsung dibuka pendaftarannya. Masih butuh waktu beberapa minggu menunggu kebijakan Menpan-Rb baru.
"Kami menunggu arahan Menpan-rb baru. Saat ini prosesnya masih berjalan dan tinggal tunggu gong menpan-rb. Namun, insyaallah rekrutmen CPNS tetap digelar tahun ini," tandasnya.
(ADM-KP)
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, Ia menjelaskan, mundurnya seleksi PPPK tahap II dari jadwal yang ditargetkan disebabkan masih adanya persoalan administrasi yang dirasa kurang sampai saat ini.
"Diundur (PPPK). Sedang masih dirumuskan karena ada administrasi yang masih kurang, PPPK aturan teknisnya belum ada. Jabatan-jabatan apa yang bisa diisi PPPK kan diatur dalam Perpres. Sementara Perpresnya belum turun juga, jadi yang kami ajukan CPNS saja," bebernya.Selasa (20/8/2019), Kemarin.
Syafruddin menegaskan, jumlah kursi yang dibuka untuk CPNS 2019 tidak mengalami perubahan, yakni tetap 100 ribu orang. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar 50 ribu orang.
"PNS 100 ribu. PPPK-nya masih 50 ribuan lagi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, jadwal rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) kemungkinan tidak digelar tahun ini. Ada beberapa alasan utama hingga kebijakan tersebut harus diundur.
Pertama, Pepres tentang jabatan PPPK belum ada. Kedua, masih banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Padahal, dari surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tegas mengatur formasi CPNS 30 persen, PPPK 70 persen.
"Ada banyak hal yang harus diselesaikan sebelum rekrutmen PPPK tahap II dilaksanakan. Perpres tentang Jabatan PPPK belum ada, selain itu daerah masih bingung menentukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN)," terang Bima di Jakarta, Rabu (21/8).
Daerah, lanjutnya, kesulitan mengalisis kebutuhan antara CPNS dan PPPK. Akibatnya banyak pemda yang fokus mengusulkan CPNS ketimbang PPPK. Ada juga pemda yang mengusulkan PPPK tapi anggarannya. Misalnya, kata Bima, yang diusulkan 50.orang PPPK tapi setelah dihitung anggarannya malah tidak cukup. Daerahnya hanya bisa menggaji 25 orang.
"Yang masalah teknis ini yang sedang kami selesaikan bersama KemenPAN-RB," ucapnya.
Berbeda dengan CPNS yang relatif lebih clear. Sebab, pemda sudah terbiasa dengan rutinitas tahunan tersebut. Sampai saat ini, menurut Bima, seluruh instansi pusat dan daerah sudah mengajukan, sudah dianalisis juga kebutuhannya. Tinggal menunggu perintah dari menpan-rb.
Bima mengatakan, belum tentu setelah pelantikan presiden dan wapres langsung dibuka pendaftarannya. Masih butuh waktu beberapa minggu menunggu kebijakan Menpan-Rb baru.
"Kami menunggu arahan Menpan-rb baru. Saat ini prosesnya masih berjalan dan tinggal tunggu gong menpan-rb. Namun, insyaallah rekrutmen CPNS tetap digelar tahun ini," tandasnya.
(ADM-KP)
Post Comment
Tidak ada komentar