Breaking News

Surat Terbuka Untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

IDTODAY.CO - Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan gugatan atas penghitungan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beragam harapan kepada hakim konstitusi muncul seiring pengajuan gugatan tersebut. Mayoritas menginginkan agar hakim konstitusi tidak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulator yang hanya menghitung selisih suara kedua pasangan calon. Ada juga yang ingin MK adil dalam mengambil keputusan.

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Hakim Makassar, Juajir Sumardi bahkan menulis surat terbuka untuk hakim MK. Mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan itu ingin putusan hakim didasarkan pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berikut surat terbuka Juajir Sumardi untuk hakim MK:

Surat Terbuka Untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu

Salam keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sahabatku Yang Mulia para hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang teramat saya hormati, melalui kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, izinkanlah saya pribadi dalam kapasitas sebagai pekerja ilmu hukum, menyampaikan beberapa pandangan hukum terkait dengan hakikat kebenaran dan keadilan yang harus digali oleh setiap Hakim MK, untuk mendasari keputusan yang akan diambil dalam perkara perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Sahabatku yang mulia Hakim MK, seperti telah kita ketahui bersama bahwa di negeri ini yang memegang kedaulatan tertinggi adalah rakyat. Hal ini secara konstitusional ditegaskan di dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD-1945 yang menegaskan: �Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar�.

Untuk itu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan sekali dalam lima tahun sejatinya adalah sarana kedaulatan rakyat, yang harus dijaga dari perbuatan yang melanggar nilai kejujuran dan keadilan, sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal 22E ayat (1) UUD-1945 sebagai berikut: �Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali�.

Untuk menjaga dan menegakkan kejujuran dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, maka garda terakhir untuk menegakkan kedaulatan rakyat terletak di pundakmu.

Hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan di dalam pasal 24C ayat (1) UUD-1945 yang menegaskan sebagai berikut: �Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum�.

Sahabatku yang mulia para Hakim MK, bukan saya bermaksud untuk menggurui yang mulia, sebagai sesama insan pekerja ilmu hukum maka saya merasa turut bertanggung jawab untuk mengingatkan yang mulia hakim MK. Hal ini dikarenakan tanggung jawab yang mulia bukan sebatas tanggung jawab terhadap pencari keadilan di permukaan bumi ini, akan tetapi setiap putusan yang dijatuhkan oleh yang mulia Hakim MK kelak akan dipertanggungjawabkan di Mahkamah Allah.

Oleh karena itu, setiap putusan Hakim MK menjadi tidak sah jika tidak didasarkan pada nilai ketuhanan yang maha esa, hal ini sesuai dengan apa yang di atur di dalam pasal 2 ayat (1) UU 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan sebagai berikut: �Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�.

Nilai keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa jangan sampai dipermainkan dengan dominasi kepentingan duniawi yang bersifat fanah. Untuk itu sebagai sahabat, dengan penuh kerendahan hati saya kembali mengingatkan kepada yang mulia sahabatku para Hakim MK, kiranya tidak melepaskan diri dari kesakralan ira-ira putusan yang mencantumkan kalimat spiritual �Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�.

Ingatlah sahabatku Hakim MK, putusan yang mengatasnamakan Ketuhanan Yang Maha Esa kelak akan dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.  [rml]

Sahabatku yang mulia para Hakim MK, tegakkanlah keadilan dan kebenaran secara substansial, janganlah anda menggadaikan integritas anda sebagai wakil Tuhan di permukaan ini untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Jangan ada rasa takut untuk mengambil keputusan berdasarkan keadilan sejati.

Anda dilindungi oleh hukum untuk bekerja secara bebas tanpa takut intervensi pihak lain, termasuk intervensi dari kekuasaan. Hal ini sesuai dengan apa yang ditegaskan di dalam pasal 3 ayat (1) UU 48/2009 sebagai berikut: �Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan�.
Sahabatku yang mulia para Hakim MK, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran yang substansial maka janganlah anda terjebak pada paradigma hukum yang normative semata-mata, tapi galilah nilai keadilan dan kebenaran hakiki dalam ruang kedaulatan rakyat. Tepislah anggapan masyarakat kebanyakan yang menuding anda hanya bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator dengan pendekatan kuantitatif semata.

Kini saatnya anda menunjukkan kualitas diri anda sebagai hakim MK yang sebenarnya. Hakim MK yang tidak terjebak pada pendekatan angka-angka semata, akan tetapi anda adalah sosok hakim MK yang memiliki tanggung jawab untuk menemukan keadilan dan kebenaran substansial.

Untuk itu, berfikir dan bertindaklah dalam analisis hukum yang kualitatif dalam paradigma hukum yang progresif dan spiritual. Hal ini menjadi kewajiban anda para Hakim MK sebagaima yang ditegaskan di dalam pasal 5 Ayat (1) UU 48/2009 sebagai berikut: �Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat�.

Sahabatku yang mulia para Hakim MK, rakyat kini menantikan palu keadilan dan kebenaran yang ada di tanganmu. Ayunkan dan ketukklah palu keadilan di atas nilai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ingatlah, keadilan yang akan anda putuskan mengatasnamakan Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini bukanlah sesuatu yang bebas dari konsekuensi dunia dan akhirat. Maka sekali lagi sebagai sahabat saya mengingatkan bahwa saat ini ada jutaan mata rakyat akan menilai sejauh mana kualitas putusanmu. Semoga Allah SWT, Tuhan Seru Sekalian Alam memberikan hidayah-Nya kepada anda semua.

Wasalamu Alaikum WrWb.

Makassar, 27 Mei 2019

Hormat,

Juajir Sumardi.

Tidak ada komentar