Breaking News

Kemarin Terhapus Otomatis, Kini: Red Notice Djoko Tjandara Dihapus Interpol Pusat di Prancis Sana

SWARAKYAT.COM
- Sebelumnya, Polri menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra terhapus secara otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu, yaitu lima tahun. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono merujuk pada aturan Interpol. "Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020). 

Di artikel nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem. Kemudian, artikel nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Namun kini, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan mabes tak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

 

Menurut dia, yang memiliki kewenangan menghapus red notice adalah Interpol pusat langsung.

 

“Jadi, jangan salah ya penghapusan red notice itu siapa yang menghapus, adalah dari Interpol pusat di Lyon, Prancis sana,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

 

Atas terjadinya penghapusan tersebut, kemudian Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengirim surat ke Ditjen Imigrasi memberitahu red notice telah terhapus.

 

“Polisi bukan menghapus, enggak bisa, yang hapus Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami hanya memberitahukan,” tambah Argo.

 

Menurut Argo, atas adanya pemberitahuan dan sejumlah pelanggaran administrasi, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sempat menjabat sebagai Kadiv Hubinter dimutasi.

 

“Maka itulah yang bersangkutan diberikan (hukuman) etik di sana,” tegas Argo.

 

Diketahui, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

 

Irjen Napoleon Bonaparte juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang dikeluarkan Jumat (17/7). (*)

Tidak ada komentar