Breaking News

HNW Berharap Hakim MK Bisa Selamatkan Demokrasi Indonesia

IDTODAY.CO - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019).

"BPN sudah turuti untuk ke MK. Bola sekarang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) di akun twitternya, Sabtu (25/5/2019).

HNW sapaan akrab politisi senior PKS ini berharap hakim MK bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Dengan demikian, mereka harus menangani aduan BPN Prabowo-Sandi dengan bersikap independen dan profesional.

"Maka penting bagi MK jaga marwah dengan berani buktikan kejujuran bersikap independen dan profesionalisme mereka sebagai hakim yang negarawan sebagaimana ketentuan UUD," ujar HNW. (tsc)

Tidak ada komentar